Example floating
Example floating

Bentrokan Tambang Ilegal Ratatotok Tewaskan Tiga Orang, Polisi Tahan 10 Tersangka

Aparat kepolisian menunjukkan barang bukti senapan angin dan senjata tajam saat konferensi pers kasus bentrokan di lokasi tambang ilegal Ratatotok, Minahasa Tenggara
Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti berupa senapan angin dan senjata tajam dalam konferensi pers pengungkapan kasus bentrokan berdarah di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Foto: Dok. Polda Sulut/PIN)
spanduk 120x600

Minsel | Portalinformasinusantara.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menahan 10 orang tersangka terkait bentrokan antarwarga di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bronjong, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Bentrokan tersebut menewaskan tiga orang dan menyebabkan satu korban luka berat.

Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan mengungkapkan, penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Minahasa Tenggara melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman perkara.

logo
Baca Juga: Prabowo Minta Jaksa Tegas Sikat Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan

“Saat ini Polres Minahasa Tenggara telah menahan sebanyak 10 orang tersangka terkait peristiwa bentrokan di lokasi PETI Ratatotok,” ujar Alamsyah di Manado, Kamis (25/12/2025).

Adapun kesepuluh tersangka yang ditahan masing-masing berinisial FG (34) warga Basaan Satu, MT (26) warga Tombatu, BT (31) warga Silian, MW (29) warga Silian, GT (26) warga Silian, AL (28) warga Silian, NT (43) warga Silian, BL (30) warga Desa Kawangkoan, FP (28) warga Desa Tombatu Utara, serta DP (41) warga Desa Silian Utara.

Menurut Alamsyah, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan pelaku utama dalam insiden yang menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga: PBNU Sepakati Muktamar ke-35 sebagai Jalan Resmi Akhiri Konflik Internal

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa dua pucuk senapan angin rakitan jenis PCP, dua pucuk senapan angin biasa, empat bilah senjata tajam jenis badik, serta dua bilah parang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata.

“Satu tersangka diduga sebagai pelaku utama dan dikenakan sangkaan pembunuhan berencana, sementara sembilan tersangka lainnya diduga turut serta membawa serta menggunakan senjata tajam maupun senapan angin,” tegas Alamsyah.

Polda Sulut juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu yang belum terverifikasi, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Minahasa Tenggara.

Baca Juga: PT PAM Wujudkan Kepedulian Sosial, Jalan Kampung Tutul di Rangkasbitung Kini Lebih Layak

Kronologi Bentrokan: 3 Tewas, 1 Luka Berat

Sebelumnya, bentrokan antarwarga pecah di lokasi PETI Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WITA.

Sejumlah orang diketahui berkumpul di rumah salah seorang warga sebelum bergerak menuju lokasi Bronjong dengan membawa senjata tajam dan senapan angin rakitan.

Sesampainya di lokasi, terjadi aksi saling serang yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di tempat kejadian dan satu orang lainnya mengalami luka berat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut menjelaskan bahwa proyektil yang ditemukan di tubuh korban diduga berasal dari senapan angin rakitan berkaliber sekitar delapan milimeter, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Editor | Portalinformasinusantara.com

Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *