Portalinformasinusantara – Belasan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tanggerang. Mereka berangkat ke gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Untuk melakukan aksi unjuk rasa. Pada Kamis, (22/08/2024).
Aksi tersebut mereka lakukan atas rasa kekecewaan terhadap adanya upaya DPR RI merevisi UU Pilkada. Yang, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada. Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon dalam Pilkada juga bertentangan.
Menurut pantauan langsung dari wartawan, para mahasiswa membawa spanduk berbagai ukuran bertuliskan rasa kekecewaan terhadap DPR RI.
Ketua Presiden Mahasiswa UNIS, Muhamad Akbar Subagya menjelaskan. Revisi UU Pilkada yang akan dilakukan DPR RI merupakan bentuk nyata kegagalan demokrasi di Indonesia.
“MK kemarin sudah menyetujui ambang batas perolehan kursi sebesar 7,5 persen berhak mengajukan calon kepala daerah di Pilkada nanti. Namun, DPR berkata lain, ambang batas ini ada di 20 persen,” ujarnya.
Menurutnya, dengan merevisi keputusan UU Pilkada justru menguntungkan salah satu pihak.
Akademisi UNIS, Faisal Tommy menjelaskan, seharusnya anggota DPR RI mengikuti putusan MK karena bersifat final dan mengikat.
“Ketika ada upaya pembangkangan terhadap konstitusi, itu berarti ada yang tidak beres. Ada yang darurat sehingga kita tidak bisa diam,” imbuhnya.
“Sebagai bentuk kekecewaan dari akademisi, mahasiswa dan guru besar turun ke Jakarta. Guna memberikan penolakan dan tuntutan bahwa kita adalah negara hukum, serta harus taat pada aturan hukum. Jangan lagi dinodai oleh kepentingam oligarki atau kekuasaan. Kita mau meluruskan real Indonesia adalah negara hukum,” pungkasnya.
(FYP/red)