JAKARTA, Portalinformasinusantara.com — Tim Komite Reformasi Kepolisian dan Tim Transformasi Reformasi Polri ternyata merupakan dua hal yang berbeda.
Komite Reformasi Kepolisian dibentuk langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, sementara Tim Transformasi Reformasi Polri dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Komite Reformasi Kepolisian tengah dirancang Presiden sebagai respons atas tuntutan publik agar dilakukan pembenahan menyeluruh di tubuh Polri. Sementara itu, Tim Transformasi Reformasi Polri dibentuk Kapolri sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses reformasi internal.
Presiden Prabowo sendiri sudah mulai membentuk tim beranggotakan sembilan tokoh nasional. Tim ini digadang-gadang sebagai jawaban atas desakan publik setelah insiden demonstrasi nasional yang menewaskan Affan Kurniawan.
Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online, tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, saat aksi unjuk rasa di DPR pada 28 Agustus 2025.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, tim reformasi akan berisi sembilan orang, salah satunya mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
“Insyaallah, insyaallah. Ya bersama-sama lah. Belum ada yang ditunjuk siapa yang akan menjadi ketua, tapi alhamdulillah beliau (Mahfud MD) menyampaikan kesediaan untuk ikut bergabung,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Meski belum merinci nama-nama lainnya, Prasetyo menegaskan semangat pemerintah dan Polri sejalan, yakni untuk memperbaiki institusi kepolisian. Menurutnya, inisiatif reformasi juga datang dari internal Polri.
“Iya kan semangatnya sebenarnya sama ya, tapi kemudian kan internal Kepolisian juga menginisiasi. Ya kita apresiasi dengan terbentuknya tim reformasi,” ucapnya.
Prasetyo menambahkan, finalisasi pembentukan komite masih menunggu kepulangan Presiden Prabowo dari kunjungan kenegaraan luar negeri.
Berbeda dengan Komite Reformasi Kepolisian, Polri sudah lebih dulu membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri beranggotakan 52 orang. Berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025, Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk sebagai ketua.
Koorsahli Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak dan Karobindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Susilo Teguh Raharjo masing-masing menjabat sebagai wakil ketua. Adapun Kapolri Listyo Sigit berperan sebagai pelindung, sementara Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjadi penasihat tim.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan staf dan jajarannya sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (22/9/2025)
Trunoyudo menjelaskan, tim ini dibentuk untuk bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait melalui pendekatan sistematis. Tujuannya, mengelola transformasi kelembagaan Polri, menyusun kebijakan strategis, hingga mengawal implementasi reformasi di seluruh satuan kerja dan wilayah.