KAB. SERANG – Dalam upaya memastikan kelancaran Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah memetakan potensi kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari hasil pemetaan terhadap delapan variabel dan 25 indikator, menunjukkan terdapat sejumlah kerawanan yang perlu diantisipasi. Hal itu untuk mencegah gangguan pada proses pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan pemetaan dilakukan selama enam hari, mulai 10 hingga 15 November 2024, di 326 desa yang tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Serang.
“Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat lima indikator potensi kerawanan yang paling banyak terjadi. 10 indikator yang cukup banyak terjadi, serta 10 indikator yang jarang terjadi, namun tetap perlu diwaspadai,” kata Furqon, Rabu (20/11/2024).
Adapun lima indikator kerawanan tertinggi di Kabupaten Serang, yaitu, pemilih disabilitas yang tersebar Sebanyak 785 TPS. Kerawanan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terebar di 663 TPS.
“Kami mencatat adanya pemilih yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat, termasuk DPT tambahan (DPTb),” ucapnya.
Adanya penyelenggara Pemilu di luar domisili. Di mana, sebanyak 290 TPS melibatkan petugas yang tidak berdomisili di tempat mereka bertugas.
Pemilih Pindahan (DPTb) yang terdapat di 288 TPS. Sebanyak 115 TPS melaporkan kendala jaringan internet di lokasi.
Sepuluh Indikator Kerawanan yang cukup banyak terjadi, di antaranya, indikator penting lainnya termasuk potensi pemilih tidak terdaftar di DPT (58 TPS), kekurangan atau kerusakan logistik (42 TPS). Lokasi TPS dekat posko kampanye (29 TPS), dan TPS di wilayah rawan bencana (21 TPS).
Sedangkan, 10 indikator jarang terjadi namun perlu diantisipasi antara lain riwayat pemungutan suara ulang (7 TPS), kendala listrik (6 TPS), praktik menghasut terkait SARA (3 TPS), hingga TPS di wilayah rawan konflik (2 TPS).
Furqon mengaku, dari hasil pemetaan, pihaknya juga sudah membuat strategi pencegahan dan pengawasan. Di antaranya, melakukan patroli pengawasan di TPS rawan. Melakukan koordinasi antar stakeholder yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat.
“Memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Bekerja sama dengan pemantau Pemilu dan organisasi masyarakat. Dan membuat layanan pengaduan masyarakat di semua tingkatan secara offline dan online,” ucapnya.
Ia juga mengaku telah memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Serang untuk mengantisipasi kerawanan yang telah dipetakan.
“Rekomendasinya, melalui langkah-langkah seperti distribusi logistik yang tepat waktu, akurasi data pemilih, dan memprioritaskan kelompok rentan,” katanya.
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Kabupaten Serang berharap proses pemungutan suara Pemilu 2024 dapat berlangsung aman, lancar, dan demokratis.