Example floating
Example floating

Baralak Sebut Aktivitas Tambang Ilegal PT Multi Utama Kreasindo di Cibeber Sumber Bencana di Baksel

luapan sungi cumadur
kolase foto bencana banjir bandang di aliran sungai cimadur kecamatan bayah (foto:m dokumen

Lebak,(PIN) — Tambang ilegal, saat ini menjadi topik hangat pembahasan berbagai kalangan, pembahasan mengarah kepada bagaimana dampak yang terjadi sampai kepada bagaimana hukum harus melakukan tindakan kongkrit kepada para pelaku usaha pertambangan ilegal dalam skala besar.

Selain PT Samudra Banten Jaya (SBJ) yang berlokasi di Kecamatan Cibeber Kabupatern Lebak yang mendapat sorotan, tepat berada di sebelah area PT SBJ, PT Muti Utama Kreasindo (MUK) seolah luput dari perhatian.

logo

Perusahaan yang mengantongi izin untuk menambang komoditas Galena berdasarkan SK IUP OP Nomor: 570/21/IUP.OP-DPMPTSP/XI/2017, ternyata di lapangan terindikasi melakukan aktivitas penambangan dan pengolahan emas secara ilegal, yang sama sekali tidak tercantum dalam izin operasi yang sah.

Informasi yang berhasil dihimpun redaksi dan hasil investigasi independen mengungkap bahwa PT Multi Utama Kreasindo tidak hanya melanggar izin, tetapi juga diduga memalsukan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta feasibility study (studi kelayakan) untuk menyamarkan kegiatan penambangan emas.

Menurut Direktur Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara, Yudistira. bahwa kegiatan PT Multi Utama Kreasindo secara administratif dapat dikenai pencabutan IUP OP, dan secara hukum dapat dijerat pidana berlapis.

“Lembaga kami mengkaji, bagaimana PT MUK ini telah “Mall Praktik” dalam melakukan penambangan, ” kata Yudistira. Rabu (25/6/25).

Kata dia, berdasarkaan kajian yang dilakukan oleh Baralak Nusantara. pihaknya menduga kuat PT MUK ini telah melakukan sederet kejahatan lainnya, “Tentunya kejahatan tersebut saling berkaitan satu sama lainnya,,” imbuhnya.

Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin

Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang illegal. Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Eksistensi pasal ini bukannya tak beralasan. Tentu berangkat dari paradigma konstitusi yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara. Sehingga, dalam hal ini tanah yang menjadi lokasi penambangan merupakan milik negara.

Untuk dapat menggunakannya harus mengurus perizinan yang telah diwajibkan. Apabila tidak, hal ini sama saja dengan menyerobot tanah milik negara.

Keterangan Palsu

Dalam melakukan kegiatan penambangan, diperlukan data atau informasi yang benar yang diberikan oleh pelaku usaha terkait, seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usaha, laporan penjualan hasil tambang, dan lain-lain untuk dipertanggungjawabkan.

Penyampaian laporan tersebut menjadi sebuah kewajiban bagi pelaku usaha pertambangan kepada pemerintah. Sehingga, apabila terdapat perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar akan dikenai sanksi pidana. Hal ini termasuk juga dengan perbuatan manipulasi data terkait.

Sehingga secara yuridis, Pasal 159 UU Minerba menyatakan bahwa Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan atau keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Tindak Pidana Melakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi

Dalam memperoleh perizinan pertambangan, terdapat prosedur-prosedur yang tentunya harus diikuti dengan tertib oleh para pelaku usaha. Tidaklah diperbolehkan adanya potong kompas atau melompati prosedur yang ada.

Sebagai contoh, pada tahapan eksplorasi, pengusaha pertambangan minerba dilarang melakukan tahapan berikutnya, yakni operasi produksi, tanpa seizin pemerintah. Tindakan potong kompas tersebut ialah pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 160 ayat (2) UU Minerba.

Tidak main-main, perbuatan ini diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Tindak Pidana Meminda tangankan Perizinan Kepada Orang Lain

Perizinan menjadi bukti yang mendasari dilaksanakannya kegiatan penambangan. Hanya pemilik perizinan saja yang diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan.

Tidaklah diperbolehkan apabila perizinan yang telah diberikan oleh pemerintah tersebut dialihkan kepada pihak lain yang tidak berwenang tanpa  memberitahukan kepada pemerintah.

Dalam hal ini, Pasal 161 A UU Minerba menyatakan bahwa Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Tindak Pidana Tidak Melakukan Reklamasi dan Pascatambang

Aktivitas penambangan jelas merupakan aktivitas yang merusak lingkungan. Oleh karena itu, perusahaan pertambangan wajib melakukan penambangan yang bertanggung jawab melalui kegiatan reklamasi dan pascatambang, pun berikut dengan menyediakan dana jaminannya.

Terdapat sanksi berat yang menanti apabila pengusaha pertambangan mangkir dari kewajibannya ini. Pasal 161B ayat (1) UU Minerba menyatakan bahwa para pemegang izin pertambangan yang mangkir dari kewajiban ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Tak hanya pidana penjara maupun denda, ayat (2) dari pasal yang sama memberikan hukuman tambahan berupa upaya paksa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atau Pascatambang yang menjadi kewajibannya.

Tindak Pidana Menghalangi Aktivitas Penambangan yang Legal

Ketika izin telah dipegang oleh perusahaan pertambangan, maka aktivitas penambangan dapat dimulai. Dalam hal ini, UU Minerba juga memberikan proteksi terhadap kelangsungan aktivitas pertambangan yang sah tersebut.

Hal ini dengan adanya Pasal 162 UU Minerba yang menyatakan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dapat  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Selain sederet kejahatan yang disebutkan, Pentolan Baralak Nusantara ini menyebut bahwa aktivitas penambangan secara ilegal oleh PT MUK ini telah menyumbangkan dampak bencana alam yang sangat ekstrim di wilayah sekitar.

Banjir bandang disebabkan hujan deras mengguyur wilayah Kabupaten Lebak Selatan pada hari Minggu (9/10/2022) siang, yang menyebabkan aliran sungai Cimadur di Kecamatan Bayah meluap hingga ke pemukiman warga menyisakan pertanyaan

“Publik harus tau kalau penyebab aliran sungai cimadur meluap karena terdampak dari aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT MUK, dan saya cenderung menyebut kalau inilah yang dinamakan exstraordinary crime (kejahatah luar biasa).

Atas dasar tersebut, Aktivis ini meminta agar pihak yang terkait dalam hal ini Satgas Tambang Ilegal agar segera melakukan langkah konkrit degan cara melakukan penangkapan tehadap siapapun yang terlibat dalam aktivitas ilegal PT MUK.

“Saya percaya hukum di republik ini tidak buta, jadi segera lakukan penangkapan terhadap manajemen PT MUK, jika terbukti bersalah, Penjarakan” tandasnya,

Sampai berita ini dipublish, Kantor Berita Portal Informasi Nusantara masih berupaya untuk menghubungi pihak-pihak yang terkait. (red

editor: ys

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *