PORTAL_INFORMASI, LEBAK – Dugan adanya Gratifikasi dalam pengadaan buku pelajaran di Satuan Pendidikan Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak (Dindikbud) secara resmi sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negri Lebak pada Selasa, (28/05/24).
Berkas laporan pengaduan dari Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) yang diserahkan oleh Ketua Harian DPP Baralak Nusantara, Aji Permana diterima oleh bagian intel Kejaksaan Negri Kabupaten Lebak.
BACA JUGA: Baralak Siap Laporkan Dugaan Gratifikasi Pengadaan Buku Pelajaran SMP di Lebak Ke APH
“Ya, kami atas nama Baralak Nusantara resmi malaporkan adanya dugaan Gratifikasi dalam pengadaan buku pelajaran, adapun sasaran laporan yang kami tuangkan dalam Lapdu yakni, Kepala Dinas Pendidikan, Kabid SMP, Para Ketua Wilbi SMP, dan Para K3S SMP” kata Aji pada wartawan. Rabu (29/05/24).
BACA JUGA: Baralak Sebut Ada Gratifikasi Dalam Pengadaan Buku Pelajaran SMP di Kabupaten Lebak
Diketahui, Baralak Nusantara mencium dugaan adanya Gratifikasi dalam proses pengadaan buku pelajaran untuk tingkat SMP di kabupaten lebak, indikasi adanya dugaan Gratifikasi itu tercium saat Baralak Nusantara melakukan wawancara dengan Narasuber yang diakukan secara random, dan dari hasil analisa tim divisi investigasi dan Advokasi Baralak Nusantara ada Rabat (discount) yang di terima oleh para Kepala Sekolah yang besarannya mencapai angka 10% s/d 20% dari total pembelanjaan.
Rabat tersebut menurut Baralak Nusantara dibagikan sesudah Pesanan Order (PO) dari Sekolah Pemesan diterima oleh penyedia buku yakni PT. Intan Pariwara. (*/red)
Respon (1)