LEBAK | Portalinformasinusantara.com — Dugaan pungutan terhadap dana sertifikasi guru ASN di tingkat SMP Negeri Kabupaten Lebak, Banten, kembali menguat. Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) mengklaim menemukan indikasi pungutan serupa di mayoritas sekolah yang diobservasi secara acak.
Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menyatakan tim Divisi Investigasi dan Advokasi telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan observasi di sejumlah SMP Negeri. Hasil awal menunjukkan adanya pungutan pascapencairan tunjangan profesi guru dengan kisaran Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per guru.
Baca Juga: Diduga Izin Kedaluwarsa, Sejumlah SMK Swasta di Banten Masih Terima Dana BOS
Menurut Yudistira, pungutan tidak dilakukan melalui paksaan terbuka, melainkan melalui pengarahan struktural di tingkat sekolah. Dana tersebut, kata dia, tidak dikelola bendahara sekolah, melainkan dikumpulkan oleh individu tertentu yang ditunjuk di masing-masing sekolah.
Baralak menilai pola yang seragam dan berulang tersebut mengindikasikan adanya pengaturan sistematis. Dalam kajian awal, dugaan pengaturan mengarah pada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SMP Kabupaten Lebak. Meski demikian, Baralak menegaskan seluruh temuan masih bersifat awal dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: BKPSDM Kabupaten Lebak Tegaskan Surat Mutasi Bertanda Tangan Plt Kepala BKPSDM Adalah Hoaks
Sebagai tindak lanjut, Baralak Nusantara telah menyiapkan Surat Audiensi Mendesak kepada Ketua K3S Kabupaten Lebak dengan tembusan kepada Bupati Lebak dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, guna membuka ruang klarifikasi dan memastikan transparansi tata kelola dana sertifikasi guru.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait. Dana sertifikasi merupakan hak profesional guru yang disalurkan langsung oleh negara, sehingga setiap bentuk pengumpulan di luar mekanisme resmi patut menjadi perhatian serius publik.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

















