Example floating
Example floating

BARALAK Nusantara Seret Dugaan Korupsi APBD Setwan Lebak 2024–2025 ke Polda Banten

Ketua Umum BARALAK Nusantara, Yudistira, menunjukkan tanda terima resmi dari Polda Banten atas laporan dugaan korupsi APBD 2024–2025 di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak.
Ketua Umum BARALAK Nusantara, Yudistira, memperlihatkan dokumen Laporan Pengaduan (LAPDU) dan tanda terima resmi dari Polda Banten terkait dugaan korupsi pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2024–2025 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak. (Foto: Dok. Portalinformasinusantara.com/Istimewa)
spanduk 120x600

LEBAK | Portalinformasinusantara.com — Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2024–2025 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak kepada Kepolisian Daerah Banten, pada 2 Maret 2026.

Laporan Pengaduan (LAPDU) tersebut memuat dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan belanja dan pelaksanaan reses yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak.

logo

Ketua Umum BARALAK NUSANTARA, Yudistira, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan hasil investigasi internal yang dilakukan secara mendalam dan berbasis dokumen.

Baca Juga: Baralak Nusantara Desak Audit Total Proyek APBD Banten 2025: Dugaan Turun Mutu Jembatan Cimoyan dan Jalan Maja–Citeras Disorot

“Kami menilai dugaan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah mengarah pada konstruksi tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis,” tegas Yudistira. Kamis, (05/03/2026).

Ia menjelaskan, hasil investigasi menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, pengaturan penyedia jasa, manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga dugaan pembagian dana tunai kepada oknum anggota DPRD.

“Polanya berulang dan masif. Kami telah mengantongi dokumen serta data pendukung yang cukup sebagai dasar laporan resmi ke Polda Banten,” ujarnya.

Baca Juga: BARALAK Laporkan Dugaan Korupsi BOS SMKN 1 Warung Gunung ke Polda Banten, Rp139 Juta

BARALAK NUSANTARA memperkirakan total potensi kerugian negara dari rangkaian kegiatan tahun 2024–2025 tersebut mencapai kurang lebih Rp2,46 miliar.

Sebagai langkah tindak lanjut, BARALAK secara tegas meminta aparat penegak hukum segera bertindak.

“Kami meminta Polda Banten segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang telah kami laporkan. Proses hukum harus berjalan cepat, profesional, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik,” tandas Yudistira.

Baca Juga: Somasi Tak Digubris, BARALAK Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pungutan Dokumen Lingkungan di DLHK Banten

BARALAK NUSANTARA menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan penggunaan anggaran daerah dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Lebak.

Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *