Pandeglang (PIN) – Dugaan praktik “damai” di luar mekanisme hukum kembali mencoreng integritas birokrasi di Kabupaten Pandeglang. Perkumpulan Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara resmi melayangkan laporan pengaduan (Lapdu) ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan indikasi gratifikasi yang menyeret seorang pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berinisial F.
Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran etik seorang kepala sekolah yang mestinya diproses sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN). Namun, muncul dugaan bahwa F bersama salah satu organisasi masyarakat (ormas) justru memfasilitasi pertemuan yang berujung pada skema “damai” dengan imbalan uang sekitar Rp 7 juta.
Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menyebut dugaan peran F dalam kasus ini tidak bisa dianggap sepele.
“Kami menduga kuat ada transaksi uang dalam pertemuan antara ormas dan kepala sekolah yang difasilitasi oleh F. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga masuk ranah tindak pidana gratifikasi,” ujarnya di Rangkasbitung, Sabtu (23/8/2025).
Menurut Yudistira, langkah yang ditempuh F bertentangan dengan aturan disiplin ASN. Seorang pejabat BKPSDM seharusnya menegakkan prosedur resmi, bukan menjadi mediator yang berpotensi mengaburkan proses hukum.
F sendiri membantah mengetahui adanya transaksi uang. Ia mengklaim hanya sebatas memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait. Namun, bantahan ini dinilai belum menjawab secara tuntas dugaan praktik gratifikasi yang semakin ramai diperbincangkan publik.
Namun, jika dugaan gratifikasi terbukti, F berpotensi melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara, serta melanggar PP No. 94/2021 tentang Disiplin ASN.
“Kalau memang tidak ada uang, untuk apa ada pihak ketiga dilibatkan dalam kasus etik ASN? Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Yudistira.
Baralak Nusantara mendesak Dirkrimum Polda Banten segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pejabat BKPSDM, ormas, dan kepala sekolah. Selain itu, pihaknya juga meminta Inspektorat Daerah serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun tangan memastikan penegakan aturan berjalan sesuai koridor hukum.
“Jangan sampai kasus ini selesai di meja perundingan. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi,” ujar Yudistira menambahkan. (**/)