Serang – Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) resmi melaporkan dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan buku sekolah di Kabupaten Lebak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Laporan tersebut memuat dugaan keterlibatan oknum pejabat struktural dalam pengondisian vendor dan pengaturan fee hingga 30 persen dari total penjualan.
Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, menuturkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal berupa rekaman suara, bukti transfer dana, invoice serta percakapan WhatsApp antara pengusaha penyedia buku dengan oknum yang diduga mengarahkan praktik setoran “cashback” kepada kepala sekolah.
“Kami tidak sedang menduga-duga. Ada rekaman suara yang secara terang menyebut adanya pembagian ‘jatah’ dari proyek pengadaan buku, juga bukti transfer dana dari vendor ke perantara. Ini mengindikasikan pola bancakan yang sudah berlangsung lama dan sistematis,” ujar Yudistira saat ditemui di Serang, Jum’at (18/7).
Menurut Baralak, pengadaan buku pelajaran bahasa sunda untuk sekolah dasar sekabupaten lebak tersebut jika di estimasi bernilai lebih dari Rp 3,6 miliar, dengan mayoritas paket diarahkan kepada satu vendor utama, yakni CV Al-Manar Publishing. Diduga kuat, vendor ini dikondisikan melalui jaringan internal yang melibatkan oknum pejabat di lingkaran Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Lebak.
“Menurut data yang kami himpun dari berbagai narasumber, oknum Sekretaris K3s Kabupaten labak ini mencatut nama sekretaris daerah kabupaten lebak hingga mencatut nama Bendum Gapensi Pusat, tujuannya jelas agar semua sekolah membeli buku kepada pengusaha yang ditentukan olehnya” ungkapnya.
Salah satu nama yang disebut dalam laporan adalah Saptari, yang menjabat sebagai Sekretaris K3S Kabupaten Lebak. Ia diduga menjadi perantara antara pengusaha dan kepala sekolah dalam pengaturan arus uang serta pemilihan vendor.
“Percakapan via WhatsApp menunjukkan bahwa seluruh mekanisme pembelian diarahkan kepada pengusaha yang telah ditentukan, para kepala sekolah hanya bisa menuruti semua instruksi dari oknum tersebut,” lanjut Yudistira.
Dalam Laporan Pengaduan Resmi (Lapdu) yang disampaikan kepada Kejati Banten, Baralak menyertakan:
- Bukti transfer dana dari pengusaha ke pihak perantara,
- Rekaman suara berisi instruksi pembagian cashback,
- Percakapan WA antara pengusaha dan oknum struktural,
- Dokumentasi pengadaan dari sistem SIPLah Kemendikbudristek.
Baralak mendesak agar Kejati Banten segera melakukan penyelidikan dan memanggil semua pihak terkait, termasuk kepala sekolah dan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak yang diduga mengetahui praktik ini.
“Kami yakin Bupati Lebak punya itikad baik untuk melakukan pembenahan. Tapi jika ini dibiarkan, dunia pendidikan akan terus dirusak oleh mental koruptif para aktor yang menjadikan anggaran negara sebagai ladang bancakan,” ujar Yudistira.
Ia menegaskan, laporan ini bukan akhir, tetapi awal dari serangkaian langkah pengawasan sipil yang akan terus dikawal oleh Baralak Nusantara.
“Kami akan kawal proses ini hingga ke pengadilan jika perlu. Tidak boleh ada tempat bagi koruptor di bumi Multatuli ini,” tegasnya.