banner 728x250

Baralak Nusantara: Jangan Jadikan Event Kelulusan Siswa Moment Untuk Memperkaya Diri

stop pungli perpisahan
stop pungli perpisahan
banner 468x60

PORTALINFORMASI, LEBAK – Event kelulusan bagi semua peserta didik siswa/siswi baik dari tingkat PAUD, SD, dan SMP adalah momen kebahagiaan tersendiri. Ini adalah momen yang sangat membahagiakan bagi siswa. Itu berarti mereka berhasil menamatkan jenjang pendidikan yang ditempuhnya.

Namun ada salah satu kebiasaan atau budaya yang sudah mengakar diterapkan oleh masing-masing satuan pendidikan dalam memeriahkan hari kelulusan tersebut. Di Kabupaten Lebak biasa disebut dengan acara perpisahan.

banner 728x90

BACA JUGA: Siswa SDN 1 Girimukti Diharuskan Menebus Kartu Indonesia Pintar Sebesar Rp. 30.000

Seiring dengan berjalannya waktu, banyak keluhan disampaikan orangtua siswa yang anaknya lulus sekolah pada jenjang tertentu. Dalam subtansi ini, Portal Informasi mendapatkan keluhan dari orangtua murid di SDN 3 Kaduagung Timur Kecanatan Cibadak Kabupaten Lebak. sehingga Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak mengeluarkan Surat edaran dengan Nomor 800/596-Disdik/Kab./V/2024 tentang Kegiatan Yang Bersifat Konvensional Pada PAUD, SD, dan SMP.

Dalam Surat edaran yang ditandatangani tersebut teruang dengan sangat jelas tentang larangan melakukan acara perpisahan (PAUD, SD, SMP). Larangan ini menekankan bahwa acara tersebut tidak boleh bersifat memberatkan orangtua murid. Dilarang juga melaksanakan kegiatan perpisaahan di luar sekolah.

Namun, apa yang terjadi di SDN 3 Kaduagung Timur Kecamatan Cibadak sepertinya peraturan tersebut dianggap tidak berlaku. Faktanya, Sekolah tetap melakukan pungutan kepada siswa dengan alasan untuk biaya perpisahan sebesar Rp. 285.000,- /siswa, dan hal ini dikeluhkan oleh orangtua murid.

“Saya memang diundang untuk musyawarah. Hasilnya untuk biaya perpisahan ditentukan sebesar 285 ribu/ siswa. Mau ga mau walaupun berat saya harus bayar. Kasihan anak saya. Anak saya takut dipersulit nanti untuk melanjutkan ke SMP,” kata Sumber yang wanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan saat diwawancara wartawan. Kamis (23/05/24).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jendral Barisan Rakyat Lawa Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) Hasan Basri SPd. I mengatakan bahwa fenomena perpisahan yang sudah mengakar dan menjadi budaya di kabupaten lebak ini memang sebuiah acara seremonial yang layak diberikan apresiasi, namun ada sisi kelam dalam kegiatan tersebut yakni siswa dibebankan sejumlah biaya yang bagi kebanyakan orangtua murid biaya tersebut dirasa sangat membebani,

“Kegiatan tersebut dari tahun ke tahun hanya dijadikan ajang atau momen para dewan guru khususnya Kepala Sekolah untuk mendapatkan ‘Lebih’. Artinya, saya melihat ada sebuah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepsek dan jajarannya. Perbuatan tersebut jelas berpotensi melanggar hukum,” katanya.

BACA JUGA: Baralak Nusantara Sebut Pengadaan Buku Pelajaran SMK/SMA di Kota Tanggerang Bertabur Gratifikasi, “Luar Biasa Cash Back 20%

Dikatakan Aktivis yang keseharian biasa dipanggil Acong bahwa penyalahgunaaan wewenang diatur dalam PASAL 423 PASAL 604 KUHP

“Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Tujuan penyalahgunaan ini adalah untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Tindakan ini mengakibatkan negara dan perekonomian negara merugi. Ketentuan ini diatur pada Pasal 604 KUHP baru. Dalam pasal ini, pelaku diancam hukuman seumur hidup atau minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku juga diancam denda minimal hanya Rp 10 juta dan maksimal Rp 2 miliar” lanjutnya.

Sampai berita ini di publis, awak media masih berupaya untuk mengehubung kepala sekolah SDN Kaduagung Timur Bapak Sutiman. Namun, Sutiman sepertinya memilih bungkam. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130