BANTEN | Portalinformasinusantara.com — Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara) memperluas sorotan terhadap sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Dua proyek strategis yang kini menjadi perhatian serius adalah pembangunan Jembatan Cimoyan Ruas Picung–Munjul senilai Rp6,5 miliar dan Rekonstruksi Jalan Maja–Citeras senilai Rp5,889 miliar.
Sorotan tersebut disampaikan langsung Ketua Umum DPP Baralak Nusantara, Yudistira, pada Kamis (26/02/2026), menyusul temuan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material serta kerusakan dini pada pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi Banten, proyek pembangunan Jembatan Cimoyan berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten dengan pagu anggaran Rp6.500.000.000,00 dan nilai HPS Rp6.499.800.600,00. Status tender dinyatakan selesai dan proyek ditargetkan rampung akhir 2025.
Baca Juga: Proyek Jembatan Cimoyan Rp6,5 M Disorot, Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara Minta Audit Investigatif
Proyek tersebut bertujuan menggantikan jembatan lama yang rawan terdampak banjir serta meningkatkan kelas jembatan menjadi Kelas A dengan lebar 7 meter.
Namun, hasil investigasi lapangan menemukan indikasi perbedaan spesifikasi baja tulangan beton. Dalam dokumen lelang tercantum penggunaan baja mutu BJTS 420, sementara dokumen dukungan material menunjukkan indikasi spesifikasi berbeda.
Jika terbukti, kondisi tersebut berpotensi menurunkan daya dukung struktur, mempercepat retak dini beton bertulang, memicu deformasi berlebih, serta memperpendek usia layan jembatan.
Baca Juga: Proyek Jalan Maja–Citeras Rp5,8 M Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Baralak Tegaskan Tanggung Jawab Kontraktor
“Ini proyek Rp6,5 miliar uang rakyat. Jika dalam dokumen disebut BJTS 420, maka yang terpasang wajib BJTS 420. Tidak boleh ada penurunan mutu. Kami mendesak audit teknis dan uji laboratorium independen agar kebenaran terungkap,” tegas Yudistira.
Baralak Nusantara telah melayangkan Laporan Pengaduan (LAPDU) kepada Inspektorat guna meminta audit investigatif menyeluruh, baik secara administratif maupun teknis lapangan.
Rekonstruksi Jalan Maja–Citeras Diduga Bermasalah
Sorotan serupa juga mengarah pada proyek Rekonstruksi Jalan Maja–Citeras yang dibiayai APBD 2025 senilai Rp5.889.192.000. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Naga Hitam Kusuma berdasarkan kontrak Nomor 600.1.8/122.5/SPK/RJ-MC/BBM/DPUPR/VII/2025 tertanggal 22 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan 147 hari kalender hingga 15 Desember 2025.
Masa pemeliharaan proyek berlangsung 180 hari dan masih berjalan hingga 13 Juni 2026.
Baca Juga: Transparansi Tak Cukup di Layar Sistem: Menguji Integritas Tender APBD Lebak
Fakta lapangan menunjukkan munculnya retak memanjang, amblas, hingga lubang yang memperlihatkan tulangan eksisting dalam waktu relatif singkat setelah pekerjaan selesai. Secara teknis, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan mutu beton, ketebalan lapisan, sistem tulangan, pemadatan tanah dasar (subgrade), hingga metode curing dan sistem drainase.
“Kondisi beton yang retak dan tulangan terlihat bukan kerusakan wajar. Ini indikasi kuat adanya kelalaian atau pengerjaan yang tidak profesional. Selama masa pemeliharaan masih berlaku, penyedia jasa wajib memperbaiki tanpa syarat,” ujar Yudistira.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran spesifikasi maupun potensi kerugian keuangan daerah, pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Baca Juga: Ketika Tender Bukan Lagi Soal Kompetensi: Catatan Kritis Pengelolaan APBD Lebak
Baralak Nusantara juga menyoroti dampak langsung infrastruktur rusak terhadap keselamatan publik. Salah satu kasus yang sempat viral terjadi di ruas Jalan Raya Pandeglang–Labuan, tepatnya di Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang.
Seorang pengemudi ojek daring terjatuh setelah kendaraannya menghantam lubang jalan saat membawa penumpang. Peristiwa tersebut berujung tragis setelah penumpang meninggal dunia, sementara pengemudi sempat berstatus tersangka.
“Kasus di Pandeglang menjadi alarm keras. Ketika jalan rusak dibiarkan, yang menjadi korban adalah masyarakat kecil. Karena itu kami mendesak audit total agar tidak ada lagi korban akibat kelalaian proyek,” tegas Yudistira, Kamis (26/02/2026).
Menurutnya, proyek infrastruktur bukan sekadar realisasi serapan anggaran, melainkan menyangkut keselamatan jiwa masyarakat.
Baca Juga: KPK Tetapkan Dua ASN DJKA sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Medan
Transparansi Tak Cukup di Layar Sistem
Dalam dinamika lanjutan, muncul pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem digital seperti LPSE dan E-Purchasing dalam menjamin keadilan proses tender.
Secara prinsip, reformasi pengadaan barang dan jasa bertujuan menciptakan efisiensi, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang sehat. Namun, sistem yang baik tetap membutuhkan integritas pelaksana dan pengawasan konsisten.
“Transparansi tidak cukup hanya ditampilkan di layar LPSE. Transparansi sejati harus tercermin dalam proses yang adil, pengawasan objektif, dan hasil pekerjaan yang benar-benar berkualitas. Jika perlu, lakukan evaluasi menyeluruh sejak tahap prakualifikasi hingga E-Purchasing,” tegas Yudistira.
Baralak Nusantara mendesak evaluasi tata kelola pengadaan barang dan jasa di Provinsi Banten agar setiap proyek APBD benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Baca Juga: Dugaan Pengaturan Tender Proyek Puskesmas di Lebak, Aktivis Desak APH Bertindak
Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pelaksana Proyek Jembatan Cimoyan maupun CV. Naga Hitam Kusuma belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan serta profesionalisme jurnalistik.
Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik



















