LEBAK | Portalinformasinusantara.com — Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di SMKN 1 Warung Gunung, Kabupaten Lebak, kepada Kepolisian Daerah Banten Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada awal Maret 2026.
Laporan tersebut dilayangkan setelah BARALAK NUSANTARA melakukan investigasi lapangan dan kajian dokumen yang merujuk pada hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Banten Tahun 2024. Dalam dokumen audit itu, ditemukan dugaan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp139.894.091,00.
Baca Juga: Somasi Tak Digubris, BARALAK Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pungutan Dokumen Lingkungan di DLHK Banten
Berdasarkan hasil telaah internal, BARALAK menduga terjadi penyimpangan dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban Dana BOS. Indikasi tersebut antara lain:
- Penetapan harga barang dan jasa yang tidak mengacu pada Standar Harga Satuan Barang/Jasa (SHSBJ) Pemerintah Provinsi Banten.
- Dugaan penggunaan perusahaan “pinjam bendera” dalam proses pengadaan barang dan jasa.
- Indikasi pengembalian dana kepada pihak tertentu dengan pola pembagian keuntungan.
Pihak-pihak yang diduga terkait meliputi Kepala Sekolah, Bendahara BOS, serta penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam transaksi pengadaan.
Baca Juga: Baralak Nusantara Desak Audit Total Proyek APBD Banten 2025: Dugaan Turun Mutu Jembatan Cimoyan dan Jalan Maja–Citeras Disorot
Pernyataan Resmi BARALAK
Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA), Hasan Basri, S.Pd.I, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal uang rakyat dan menjaga integritas sektor pendidikan.
“Kami melaporkan dugaan penyimpangan Dana BOS ini karena terdapat indikasi kuat praktik mark-up dan penggunaan perusahaan pinjam bendera. Jika terbukti, ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi dugaan tindak pidana korupsi yang wajib diproses sesuai hukum,” tegas Hasan Basri.’
Ia menambahkan bahwa Dana BOS bersumber dari APBN yang berasal dari pajak rakyat dan diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan peserta didik.
Baca Juga: Proyek Jalan Maja–Citeras Rp5,8 M Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Baralak Tegaskan Tanggung Jawab Kontraktor
“Dana BOS adalah hak siswa. Setiap rupiah yang diselewengkan berarti mengurangi hak peserta didik. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan tanpa intervensi,” ujarnya.
BARALAK menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, BARALAK mendesak Ditreskrimsus Polda Banten untuk:
- Memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait.
- Melakukan audit investigatif guna memastikan besaran kerugian negara secara pasti.
- Menetapkan tersangka apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
- Mengusut perkara secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Baca Juga: Proyek Jembatan Cimoyan Rp6,5 M Disorot, Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara Minta Audit Investigatif
“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Pendidikan harus steril dari praktik korupsi. Ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di Banten,” pungkas Hasan Basri.
BARALAK menegaskan bahwa sektor pendidikan tidak boleh menjadi ruang kompromi bagi praktik korupsi. Dugaan penyimpangan Dana BOS bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai masa depan generasi muda.
Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum di Provinsi Banten. Portalinformasinusantara.com akan terus memantau perkembangan penanganannya sebagai bentuk keberpihakan pada kebenaran publik.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kepentingan Publik



















