PORTALINFORMASI, LEBAK – Elpigi 3kg bersubsidi untuk masyarakat miskin di kabupaten lebak sat ini gampang untuk di peroleh, dari data yang diperoleh dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak terdapat 19 Agen yang lokasinya tersebar di Kabupaten Lebak, adapun untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tatacaca penyaluran serta HET Bab I Ketentuan Umum Bab II HET LPG Tertentu Bab III Kewajiban Agen dan Pangkalan Bab IV Pembinaan dan Pengawasan Bab V Larangan dan Sanksi.
Merebaknya Agen Elpigi 3kg bersubsidi di Kabupaten Lebak memberikan dampak positif sekaligus negatif terhadap Keluarga Penerima Manfaat dari Elpigi yang disubsidi oleh Pemerintah, setelah dikeluarkannya kebijakan pemerinta yakni konversi penggunaan minyak bumi menjadi Gas.
Dampak positifnya jelas bahwan masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan Elpigi 3 kg bersubsidi dengan mudah, khusus untuk di lebak HET di titik serah atau penyalurdi/pangkalan dbagi menjadi 2 (dua) zona. yakni HET pada titik serah Sub Penyalur/Pangkalan LPG yang berada di wilayah radius 0-60 km dari SPPBE sebesar Rp.19.000,-/tabung dengan rincian: Harga serah di titik AgeN (termasuk PPN) RP. 11.550,-Margin Agen Rp. 1.200,- Tambahan Biaya Operasional s.d. 60 KM Rp. 3.250,- Harga Tebus Pangkalan Agen Rp. 16.000,- Margin Pangkalan Rp. 3.000,- HET Rp. 19.000,- jad masyarakat bisa menebus nya dengan harga Rp. 19.000,-
Sementara untuk Zona 2 HET pada titik serah Sub Penyalur/Pangkalan LPG yang berada di wilayah radius lebih 60 km dari SPPBE sebesar Rp.19.500,-/tabung
Dampak negatifnya yakni pada praktiknya dilapangan, para Agen sebagai distributor Elpigi 3 kg terkadang tidak mematuhi apa yang menjadi hak dan kewaiban (Agen Nakal) serta tatacara penyaluran yang diatur dalam Peraturan Mentri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liqufied Petroleum Gas.
Dalam peraturan tersebut jelas tertuang perjajian antara Pihak Agen dengan PT Pertamina serta Pihak Agen dengan Pangkalannya sebagai tittik serah. ada sangksi yang akan diberikan PT Pertamina jika ada Agen Nakal atau Pangkalan yang mengambil keuntungan lebih dari tabung elpigi yang disubsidi pemerintah tersebut.
Misalnya, Agen A mempunyai kuota sebanyak 1000 tabung/minggu dan Agen A ini memiliki 10 pangkalan yang menjadi titik serah, namun faktta yang berhasil penulis rangkum dari hasil investigasi lapangan, selain HET jauh melambung dari HET yang telah ditentukan, parahnya lagi Pangkalan sebagai titik distribusi tersebut hanyalah akal-akalan Agen A, artinya bahwa pangkalan tersebut hanyalah pangkalan buatan Agen A.
Hal terasebut dilakukan diduga kuat untuk merfaup keuntungan yang besar dari Elpigi yang sudah disubsisi itu sebab jika dikalkulasikan Harga serah di titik AgeN (termasuk PPN) RP. 11.550, dan jika pangkalan tersebut juga milik Agen A dan menjual dengan harga Rp. 19.000 maka Agen A akan mempunyai keuntungan sebesar Rp. 7.448/ tabung gas elpig 3kg.
Pararahnya lagi, sudah bukan menjadi rahasia umum lagi jika saat ini masyarakat pengguna terkadang harus membeli Bahan Bakar Gas untuk memasak itu dengan harga yang lebih tinggi lagi, sampai Rp 25.000 jika membelinya ke warung yang jelas bukan sebagai tempat titik serah yang telah ditentukan dalam aturan.
Dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2023. Bab V Pasal 6 dan Pasal 7 di jelaskan mengenai sanksi bagi para Agen dan Pangkalan diantaranya para Agen dan Pangkalan yang kedapatan melakukan penimbunan serta melakuikan penualan melebihi HET Elpigi tertentu bisa dikenakan sangsi, dan sangsi terberat yakni sanksi Pidana sekaligus Pembekuan Ijin serta pemutusan kontrak antara Agen/Penyalur dengan PT Pertamina (Persero) yang direkomendasikan oleh Bupati diketahui oleh Gubernur ke Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi,
Sebagai contoh dampak negatif yang berhasil redaksi rangkum dari beberapa keterangan narasumber, di Daerah Kecamatan Ranngkasbitung Kabupaten Lebajk, tepatnya di sekitaran Gapura selamat datang Kota rangksitung , ada sebuah gudang diduga dioergunakan untuk menampug Elpigi 3kg bersubsidi,
Menurut pengakuan Danil, salahseorang penjual elpigi 3 kg bersubsidi yang berasal dari desa Waru Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, dirinya kerap membeli Elpigi 3 kg tersebut ke gudang yang ada di Lebak, dan menjualnya kembali dengan cara di edarkan ke warung-warung memakai mobil bak terbuka dengan warna segel sudah berubah menjadi warna putih.
Danil yang berdomisili diluar Kabupaten Lebak ini juga mengaku bahwa dirinya dalam melakukan usaha tersebut tidak tau tentang aturan dan tatacara penyaluran elpigi bersubsidi,
“Saya sering membeli gas si melon di lebak, itu tuh yang gudangnya ada di pas tugu selamat datang, trus masa saya ga boleh membeli, saya kan usaha, dan bukan hanya saya yang usaha jualan elpigi keperti ni, masih banyak ko yang lain juga” katanya saat dihubungi via sambungan telpon Sabtu (19/05/24).
Danil yang sudah menjalanjakan usahanya selama lebih dari 3 tahun ini bukan merupakan penyalur resmi yang ditunjuk sebagai titik bagi, mengaku akan berhenti membeli elpigi 3kg bersubsidi dari lebak.
“Kalau memang ga boleh ya sudah saya juga tidak akan membeli lagi, tapi yanga lain juga tidak boleh dong” katanya dengan nada ketus.
Sampai berita ini publish, Redaksi Portal INformasi Nusantara masih berupaya untuk menghubungi pihak-pihak tertentu yang terkait dengan dugaaan adanya penyalahgunaan penyaluran elpigi 3 kg oleh oknum agen. (*/red)
Editor: Yudistira
Respon (2)