Example floating
Example floating

Bahlil: Izin Ekspor Tembaga Amman Mineral Sudah Keluar, Berlaku 6 Bulan

Pemandangan udara area tambang terbuka milik PT Amman Mineral di Nusa Tenggara Barat yang menjadi lokasi produksi konsentrat tembaga.
Area tambang terbuka PT Amman Mineral di Nusa Tenggara Barat, yang menjadi sumber utama produksi konsentrat tembaga nasional. Pemerintah memberikan izin ekspor sementara selama enam bulan karena gangguan produksi akibat kondisi kahar. (Foto | Portalinformasinusantara.com)
spanduk 120x600

JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pemerintah telah memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Amman Mineral International Tbk (AMMN). Rekomendasi ekspor itu diberikan untuk jangka waktu enam bulan, menyusul adanya kondisi kahar (force majeure) di fasilitas produksi perusahaan tersebut.

“Izinnya sudah keluar, kalau tidak salah sudah dikeluarkan,” ujar Bahlil usai menghadiri Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

logo

Bahlil menjelaskan bahwa relaksasi izin ekspor ini tidak berbasis pada volume produksi, melainkan didasarkan pada jangka waktu tertentu. Menurutnya, izin berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan, seiring dengan proses penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter milik Amman.

“Izin itu bukan berdasarkan volume, tapi waktunya. Kapasitas produksinya sekitar 900 ribu ton konsentrat. Mungkin sekitar enam bulan, sampai pabriknya benar-benar selesai,” jelasnya.

Sebelumnya, Bahlil juga menegaskan bahwa pemberian izin ekspor kepada Amman Mineral didasarkan pada bukti resmi terkait kondisi kahar yang dialami perusahaan, termasuk dokumen dari aparat penegak hukum dan perusahaan asuransi.

“Amman mengajukan permohonan karena keadaan kahar, dan itu sudah dibuktikan secara hukum dan administratif,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, relaksasi serupa juga pernah diberikan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) saat fasilitas pemurniannya belum rampung. Dengan demikian, kebijakan terhadap Amman Mineral ini dinilai konsisten dengan praktik sebelumnya dan sesuai regulasi yang berlaku.

Meski izin telah diterbitkan, Bahlil belum menjelaskan detail waktu mulai berlakunya izin tersebut. “Kita lihat teknis administrasinya, enam bulan itu bisa berjalan sampai tahun depan, tidak ada masalah,” katanya.

Proses Penerbitan Izin Masih Berjalan

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengonfirmasi bahwa proses penerbitan izin ekspor konsentrat tembaga bagi Amman Mineral masih dalam tahap finalisasi.

“Masih dalam proses pemberian, ada potensi dikabulkan. Dalam aturan, syaratnya harus dibuktikan keadaan kahar melalui pernyataan kepolisian dan klaim asuransi,” ujar Tri saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta.

Tri menyebut, kejadian kebakaran di fasilitas produksi Amman menjadi penyebab utama gangguan operasional. Meski begitu, ia belum membeberkan detail waktu kejadian maupun volume ekspor yang akan diizinkan.

Analisis Kritis Redaksi Portalinformasinusantara.com

Pemberian izin ekspor ini menegaskan fleksibilitas pemerintah dalam menjaga stabilitas industri tambang nasional, sekaligus menunjukkan komitmen ESDM terhadap penyelesaian proyek hilirisasi. Namun demikian, pengawasan terhadap pelaksanaan izin ekspor perlu diperketat agar kebijakan relaksasi tidak disalahgunakan sebagai celah bisnis tanpa progres nyata di pembangunan smelter.

(Editor | Portalinformasinusantara.com)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *