Example floating
Example floating

Bahaya Mengintai, Produk Kecantikan Tanpa Izin BPOM Marak di Lebak

Kosmetik Ilegal
Foto: Produk Murah Tanpa Izin Edar Diduga Serbu Pasar Kosmetik di Rangkasbitung

Lebak, Portalinformasinusantara.com – Sebuah toko kosmetik bernama Silvi Lodan di Jalan Dewi Sartika, Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung, kini tengah menjadi sorotan. Dari luar, toko ini terlihat biasa saja dengan spanduk wajah artis Korea serta slogan manis “Glow in 10 Days”. Namun, di balik etalasenya, tersimpan potensi bahaya serius: produk kecantikan tanpa izin edar diduga dijual secara terbuka.

Produk-produk seperti Sabun Pepaya, C. Rose, C. Cefon, C. GG 1 Paket, hingga HR beredar tanpa label resmi dan tidak tercatat dalam database BPOM.

logo

“Kalau beli di sana memang lebih murah, tapi saya takut juga. Ada teman saya kulitnya jadi perih setelah pakai sabun pepaya itu,” ungkap seorang konsumen muda kepada Baralak Nusantara.

Baca Juga: Gebrakan Komjen Suyudi, BNN Lumpuhkan 11 Jaringan Narkoba dalam 18 Hari

Praktik yang terpantau di toko tersebut menunjukkan pola lama: kosmetik ilegal diselipkan di antara produk legal. Etalase depan penuh dengan merek resmi, sementara produk tanpa izin edar ditawarkan secara terselubung. Harga murah dan janji instan membuat konsumen tergoda, meski risikonya tinggi.

“Orang lebih tergiur cepat putih, nggak peduli izin BPOM,” kata seorang pedagang sekitar lokasi.

Bahaya Kesehatan yang Mengintai

Hasil razia BPOM di wilayah Banten kerap menemukan kandungan berbahaya dalam kosmetik ilegal, seperti merkuri, hidrokuinon, kortikosteroid, hingga pewarna sintetis berbahaya.

  • Merkuri: merusak ginjal, memicu kanker kulit, dan gangguan saraf.
  • Hidrokuinon: menipiskan kulit, menimbulkan flek hitam permanen, hingga berisiko kanker kulit jangka panjang.
  • Kortikosteroid: menyebabkan ketergantungan, jerawat meradang, serta kerusakan organ dalam.
  • Asam retinoat dosis tinggi: berbahaya bagi ibu hamil karena meningkatkan risiko cacat janin.

Baca Juga: Prabowo Janji Tegakkan Supremasi Sipil dan Reformasi Polri, GNB: Gayung Bersambut

“Efek kosmetik ilegal bisa tidak terasa sekarang, tapi lima sampai sepuluh tahun kemudian kerusakannya permanen,” jelas seorang dokter kulit di Serang.

Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), Yudistira, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan penjualan kosmetik ilegal oleh Toko Silvi Lodan.

“Dari hasil investigasi yang dilakukan, disinyalir kuat toko tersebut menjual kosmetik tanpa izin edar. Kami sudah memiliki buktinya,” tegas Yudistira.

Baca Juga: Gubernur Banten Tekankan Ukhuwah Islamiyah di Peringatan Maulid Nabi di Padepokan Bumi Alit Pajajaran

Menurutnya, keberadaan toko seperti ini di pusat kota Rangkasbitung menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. Karena itu, kasus ini harus menjadi perhatian serius Balai Besar POM Serang dan Polres Lebak untuk menelusuri asal barang, jalur distribusi, hingga jaringan besar di baliknya.

“Ini bukan sekadar pelanggaran dagang, tapi kejahatan kesehatan yang mengancam generasi,” ujar Yudistira.

Ia menambahkan, dari keterangan warga sekitar, toko tersebut beroperasi di dua lokasi dan diduga juga menjual produk ilegal dalam skala grosir.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia: Isu Airin Masuk Kabinet Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo

Baralak memastikan telah menyiapkan laporan resmi kepada BPOM Serang agar segera melakukan investigasi dan penyitaan.

“Suratnya tinggal saya kirimkan. Ini harus segera ditangani sebelum ada korban lebih banyak,” tandasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola Toko Silvi Lodan belum dapat dimintai keterangan ataupun memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *