SERANG | PortalInformasiNusantara.com — Ketua LSM Komunitas Aksi Rakyat Antikorupsi Terpadu (KARAT), Iwan Hermawan alias Adung Lee, resmi melayangkan surat audiensi kepada Gubernur Banten pada 30 Oktober 2025. Surat tersebut memuat dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten dalam penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Tahun Anggaran 2024.
Menurut Adung Lee, pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) telah melangkahi kewenangan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Banten, dengan menunjuk PPK tanpa dasar pelimpahan kewenangan yang sah.
Baca Juga: Sekjen Baralak Nusantara Bantah Isu Intimidasi: Jangan Giring Opini Publik Tanpa Fakta
“Tindakan tersebut diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan,” tegas Adung Lee kepada PortalInformasiNusantara.com, Kamis (30/10/2025).
Ia merinci, dugaan pelanggaran tersebut mencakup Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2021, serta Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 000.3.1/4649-BPBJ/2023.
Baca Juga: Badak Banten Tegaskan Netralitas: Minta Publik Tak Terpengaruh Narasi TikTok King Kobra
Adung menilai, penunjukan PPK tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi mempengaruhi keabsahan kontrak-kontrak kegiatan serta membuka celah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
“Jika hal ini dibiarkan, dampaknya bisa serius terhadap keabsahan dokumen kontrak dan berimplikasi pada aspek hukum serta pertanggungjawaban keuangan daerah,” tambahnya.
Sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas, LSM KARAT merekomendasikan agar Gubernur Banten segera menginstruksikan Inspektorat Provinsi untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proses penetapan PPK di Dinas PUPR.
Baca Juga: Yudistira Klarifikasi Isu Intimidasi Pegawai Bappeda Lebak: “Kunjungan Kami Sebagai Orang Tua, Bukan Aktivitas Organisasi”
Selain itu, Adung juga meminta dilakukan evaluasi terhadap seluruh Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan penetapan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), guna memastikan kepastian hukum dan mencegah penyimpangan pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Kami berharap Gubernur Banten bersikap tegas agar dugaan maladministrasi ini segera ditangani dan tidak terulang kembali di masa mendatang,” tutup Adung Lee.
Ia menambahkan, langkah korektif dari pemerintah provinsi menjadi penting agar slogan ‘Tidak Korupsi’ dan program Bang Andra benar-benar berjalan mulus dan kredibel pada APBD Tahun Anggaran 2025.
Editor | PortalInformasiNusantara.com















