banner 728x250

ASN DKP Banten Korup Breakwater Cituis 3,9 miliar, Kejati Banten Segera Lakukan Penahanan

terdakwa kasus dkp
banner 468x60

PORTAL_INFORMASI, BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten inisial AS. AS ditahan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek strategis daerah breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang, tahun anggaran 2023.

Dikatakan Rangga, AS ditahan selama 20 hari terhitung 6-25 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Serang. Ranggga menjelaskan, AS melakukan pertemuan dengan saksi P untuk membicarakan proyek senilai Rp 3,9 miliar tersebut pada Februari 2023.

banner 728x90
breakwater
Breakwater Cituis senilai Rp 3,9 miliar Kabupaten Tanggerang

Dalam pertemuan, sambung Rangga, saksi P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 pesen dari nilai proyek.

“Setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp 460 juta, dengan tanda jadi sebesar Rp 200 juta,” ujar Rangga.

Usai pertemuan, saksi P kemudian mengirimkan lagi sejumlah uang ke rekening BCA milik AS dan ke rekening BRI milik istri AS dengan total sebesar Rp 407,5 juta.

“Pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima hadiah atau janji dari P,” ucap dia.

Rangga menyebut, AS dijerat pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baralak Nusantara Apresiasi Kinerja Kejati Banten

Penangkapan dan penahanan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten inisial AS oleh Kejati Banten diapresiasi oleh Aktivis Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara, (Baralak Nusantara).

Menurut Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira pelaku AS dengan sengaja karena jabatannya mengambil keuntungan dari proyek pemerintah dengan cara menerima susces fee sebesar 17 persen dari nilai proyek.

“Baralak Nusantara mendukung sepenuhnya atas penahanan pelaku Korup oleh Kejati banten, dan Baralak Nusantara merekomendasikan agar pasal yang diterapkan pada saat persidangan nanti, Hakim memberikan sanksi hukum maksimal yakni 20 tahun penjara atau penjara seumur hiduup” katanya.

Hal tersebut tentunya agar menjadikan efek jera, Baralak menghimbau bagi para pemegang kebijakan di pemerintahan agar mengurungkan niatnya jika melihat ada kesepatan untuk melakukan prilaku korup.

“Setiap orang pada dasarnya memiliki potensi untuk berprilaku korup, namun kami dari Baralak Nusantara mengingatkan bahwa prilaku korup itu konsekwensinya jelas, yaitu jeruji Penjara, selain merugikan keuangan negara. keluarga pelaku korup juga akan terkena imbasnya” katanya menjelaskan

editor: Ari Cahyadi

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130