PORTAL_INFORMASI, Banten – Pengangkatan Peabat Pembuat Komitmen PPK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten menurut Aktivis tidak memenuhi standar baku yang telah ditetapkan, lantaran para peabat yang diangkat oleh Kepala Dinas dengan SK NO 900115/014-DINDIKBUd/2024 tentang penetapan PPK. PPTK dan Pembantu Peabat Pelaksana Teknis diduga kuat bahkan disinyalir tidak memiliki sertifikat kompetensi.
“Berdasarkan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 terutama pasal 74a disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki sertifikat kompetensi tipe C, R, maupun tipe A” kata Aktivis Pemerhati Pendidikan Ari Cahyadi. Selasa (30/4/24).
Dia mengatakan, pengangkatan PPK, PPTK, di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten selain telah menyalahi aturan, pemberian SK terhadap tiga PPK yakni Kepala Cabang Dinas (KCD) pendidikan kabupaten Lebak. Gugun Nugraha, PPK UPTD Taman Budaya dan Museum Nunung Nurhasanah dan PPK Bidang Kebudayaan Teguh Renggayana bisa dikatakan batal demi hukum.
“Saya menduga kuat bahwa para PPK yang diangkat oleh Kadis Pendidikan itu tidak memiliki kompetesi dibidangnya, sehingga dengan adanya SK pengangkatan tersebut outputnya semua kegiatan yang tercantum dalam SK berikut anggarannya itu batal demi hukum atau tidak sah dilakukannya kesepakatan antara penyedia barang dan pemberi jasa” katanya menjelaskan.
Pengangkatan para PPK yang diduga tidak memiliki kompetensi tersebut, kata Ari, menandakan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan, dan hal tersebut jelas merupakan sebuah pelanggaran yang disengaja.
“Dalam subtansi ini saya melihat adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kadisdikbub banten, sebab dia memberikan SK kepada para PPK tanpa melakukan penenlitian terhadap pemberkasan para calon PPK, dan sikap (Penyalahgunaan wewenang) kadis tersebut tidak bisa di tolelir” tandasnya.
Sementara, Kabid kebudayaan Dindik Provinsi Banten saat diminta komentar terkait dugaan adanya penyalahguinaan wewenang dalam proses pegangkatan PPK dan PPTK oleh Kadindikbud mengatakan jika kebijakan tersebut (PPK dan PPTK) sudah sepenuihnya diamkbil alih oleh Kepala Dinas.
“Semua kebijakan sudah diambil alih kembali oleh Kepala Dinas” ucapnya singkat. (red)
editor: Yudistira
Respon (1)