Lebak. Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melaksanakan Press Conference terkait Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana di Loby Mapolres Lebak. Sabtu (12/10/2024).
Adapun Kasus yang berhasil diungkap yaitu Kasus Tindak Pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia pada aksi unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Lebak pada Senin (23/9/2024) sekira pukul 10.00 wib.
Dalam Press Conference tersebut Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, SIK, Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto, Kanit I Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno,SH, MH.
Pada kesempatan itu Kapolres LebaK AKBP Suyono, SIK mengatakan bahwa diamankannya dua orang tersebut untuk menindak lanjuti atensi Kapolda Banten agar segera mengusut tuntas para pelaku kerusuhan pada saat aksi unjuk rasa di didepan kantor DPRD Le”
“Penahanan ini sebagai bentuk dari atensi yang diberikan bapa Kapolda Banten, jadi setelah kami melakukan penyelidikan kemudian saya memerintahkan Kasat Reskrim agar segera mengusut tuntas siapa aktor dalam Aksi Demo yang menyebabkan tertimpanya anggota sat Pol PP Kabupaten Lebak oleh pagar gerbang utama DPRD Kabupaten Lebak yang terjadi pada Senin, 23 Sep 2024.
Kata dia, Dalam pengungkapan Kasus tersebut Sat Reskrim Polres Lebak telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi serta telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sdr. RK (23), sebagai Koordinator Aksi dan Sdr. Mn (37) sebagai Pendemo yang mendorong pagar.
Adapun barang yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Flashdisk yang berisikan
Rekaman Vidio saat terjadinya aksi demo di depan Kantor DPRD Kab. Lebak, Baju Dinas Satpol PP Kab. Lebak berwarna khaki kehijau-hijauan milik Korban Sdr. (Alm) YADI SURYADI yang dipakai pada saat melakukan pengamanan aksi demo, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A18, 1 (satu) Jaket bomber warna kahaki kehijau-hijauan yang digunakan pada
aksi demo oleh Tersangka, 1 (satu) Rangkap Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
“Pasal yang disangkakan terhadap Tsk RK (23) Dikenakan Pasal 170 ayat (2)
ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun Pasal 55 KUH-Pidana
dan Sdr. MN (37) Dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun
penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara. Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun,” kata Kapolres LebaK