Example floating
Example floating
banner 970x250

Lapak Barang Rongsokan di Lebak Diduga Tampung Tihang Jaringan Kabel Internet

tihang telkom e1715434947867
banner 120x600

PORTAL_INFORMASI, LEBAK – Lapak barang rongsokan/barang bekas, di Kampung Cimesir, Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, mendapat protes keras dari pengguna jalan, serta mendapat sorotan keras dari aktifis Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Bararalak Nusantara).

Hasil pantauan awak media di lokasi, tampak terlihat berbagai jenis barang bekas, seperti botol minuman plastik, besi, tembaga yang menumpuk lebih kurang setinggi 5 meter, bahkan terdapat juga beberapa tihang Optical Distribution Point (ODP) yang diduga milik PT. Indihome yang dijual ke tempat barang rongsokan tersebut.

banner 325x300
Lapak Rongsokan yang berada di Kampung Cimesir,tampak terlihat dalam sebuah rekaman video sejumlah tihang jaringan diduga milik PT. Indihome

Salah seorang pengguna jalan, Ihsan mengatakan, bahwa tempat barang rongsokan tersebut tentu sangat menganggu aktifitas pengguna jalan. Pasalnya, barang rongsok yang ada di lokasi tersebut berceceran hingga ke bahu jalan.

“Setiap saya lewat, barang barang bekas di tempat rongsok itu berceceran ke pinggir jalan, belum lagi mobil yang parkir sembarangan. Tentu, hal tersebut sangat mengganggu para pengguna jalan dan sangat membahayakan,” kata Ihsan pada saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/5/2024).

Sementara itu, Ketua Harian Perkumpulan Aktifis Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak Nusantara), Aji Permana atau pria yang akrab disapa Koyod, ia menyampaikan tempat rongsokan tersebut diduga kuat menampung barang barang bekas yang diduga ilegal seperti tihang jaringan kabel internet diduga milik PT. Indihome yang dengan sengaja dijual ke tempat tersebut.

“Dengan adanya tihang jaringan kabel internet di tempat rongsokan itu. Saya pastikan mereka telah menampung aset bekas milik perusahaan atau instansi terkait. Bahkan, kemungkinan ada aset aset bekas lain milik perusahaan atau intansi pemerintah yang ditampung ditempat rongsokan tersebut dan itu jelas melanggar hukum,” katanya.

“Saya harap tempat rongsokan tersebut menjadi atensi untuk APH agar menginvestigasi barang bekas yang ditampung atau dijual ke tempat tersebut,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Aji mengatakan baha pihaknya juga akan mempertanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lebak, apakah lapak tersebut memiliki ijjin Analis Mengenai Dampak Lingkungan ataukah memang lapak tersebut diduga ilegal.

“Secepatnya saya akan segera berkordinasi dengan DLH dan APH, agar polemiik yang berkembang di lapak tersebut mendapat kepastian” kata Koyod lagi

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon pemilik tempat rongsokan tersebut memilih bungkam dan tidak merespon.

reporter: Galuh Malifana

banner 300250
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *