LEBAK | Portalinformasinusantara.com — Dugaan perlakuan tidak pantas terhadap seorang karyawan mencuat di SPPG Cijoro Lebak 04 yang berlokasi di Kampung Salahaur, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Seorang pekerja berinisial BY yang menjabat sebagai Ketua Dapur mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari atasannya hingga dituduh melakukan pencurian tanpa dasar yang jelas. Kamis, (16/04/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/04/2026), ketika BY dituding oleh seorang bernama Samuel yang menjabat sebagai SPPI di SPPG Cijoro Lebak 04, terkait dugaan pengambilan minyak bekas. Namun, berdasarkan keterangan yang dihimpun, minyak tersebut justru disimpan di rumah salah satu mitra, Ibu Yuli, karena keterbatasan fasilitas penyimpanan di dapur SPPG. Minyak tersebut diketahui dibawa oleh seorang pria bernama Iki.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Jangan Berlebihan Protes MBG, Ini Pilar Strategis Ekonomi Presiden Prabowo
Merasa dirugikan dan tersinggung atas tuduhan tersebut, BY kemudian melaporkan kejadian itu kepada suaminya, Dodoy. Menindaklanjuti hal itu, Dodoy bersama sejumlah rekan media mendatangi lokasi SPPG Cijoro Lebak 04 pada Senin, (13/04/2026) untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak terkait.
“Kami datang untuk meminta penjelasan. Istri saya dituduh maling tanpa dasar yang jelas, dan itu sangat menyakitkan,” tegas Dodoy kepada awak media.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Gerbang Indonesia, Agus Deni Setiawan, SE, angkat bicara dan mengecam keras dugaan tindakan yang dinilai tidak profesional tersebut.
Baca Juga: Kasus Keracunan MBG di Kudus, BGN Evaluasi SPPG dan Siapkan Sanksi
“Ini sudah kelewatan dan tidak bisa ditoleransi. Seorang atasan tidak boleh memperlakukan bawahannya dengan cara yang merendahkan, apalagi melontarkan tuduhan tanpa bukti. Ini jelas masuk dalam ranah pencemaran nama baik,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan tanggung jawab pihak yang melontarkan tuduhan apabila tidak dapat membuktikan kebenarannya.
“Jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah, apakah yang menuduh siap mempertanggungjawabkan secara hukum atas ucapannya? Ini bukan persoalan sepele,” lanjut Agus.
Baca Juga: Peringatan Nurani atas Pemaksaan Kebijakan MBG: Negara Diminta Mengaji Ulang Prioritas Dasar
Agus Deni Setiawan, SE menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Ia mendesak agar persoalan ini ditangani secara serius, transparan, dan profesional, serta membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum guna menjaga keadilan dan martabat pekerja.(**).
Editor | Rahmat Hidayat, SE
Tegas • Faktual • Tajam • dan Berpihak pada Kebenaran Publik

















