CILEGON | Portalinformasinusantara.com — Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, kembali memicu keresahan masyarakat. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, jaringan tersebut diduga kuat dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Cilegon Banten oleh seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial (YHNS).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, YHNS merupakan narapidana asal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan peredaran sabu di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya. Aktivitas ilegal tersebut disebut tetap berjalan meski pelaku berada di dalam lapas. Kamis, (26/03/2026).
Menurut keterangan narasumber yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, pengendalian jaringan dilakukan menggunakan perangkat komunikasi berupa telepon seluler (smartphone), yang seharusnya menjadi barang terlarang di dalam lapas. Hal ini memunculkan dugaan adanya celah serius dalam sistem pengawasan internal.
Baca Juga: Prabowo: Persatuan dan Ketegasan Jadi Senjata Melawan Narkoba dan Kebencian
Jika informasi ini terbukti benar, maka praktik tersebut bukan sekadar tindakan individu, melainkan jaringan terorganisir yang memanfaatkan lemahnya pengawasan di dalam lapas sebagai pusat kendali.
Modus Operandi: Telepon, Transfer, dan Titik GPS
Sejumlah warga di Kecamatan Rangkasbitung dan sekitarnya mengaku resah atas maraknya peredaran sabu yang kini mulai merambah hingga ke lingkungan perkampungan.
Salah seorang warga mengungkapkan, transaksi dilakukan dengan cara menghubungi nomor WhatsApp melalui sambungan seluler (+62 851-9898-7223) yang diduga dikendalikan oleh YHNS. Selanjutnya, pembeli diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui dompet digital (e-wallet) DANA dengan nomor 089524771972 atas nama Nani Wijaya.
“Setelah melakukan transfer, pembeli kemudian akan dikirimkan titik lokasi (GPS) sebagai petunjuk tempat barang disimpan,” ungkapnya.
Pola tersebut mengindikasikan penggunaan modus “tempel”, yakni metode transaksi tanpa pertemuan langsung, minim kontak fisik, sulit dilacak, serta memanfaatkan teknologi digital untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Jeruji Tak Membungkam, WBP Lapas Cilegon Disebut Kendalikan Jaringan Narkoba
Pertanyaan Serius: Bagaimana Smartphone Bisa Masuk ke Lapas?
Dugaan adanya pengendalian jaringan narkotika dari dalam lapas memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Keberadaan smartphone, akses keuangan digital, serta komunikasi aktif dengan jaringan luar menjadi indikasi adanya kelemahan sistem pengamanan, bahkan membuka ruang dugaan pembiaran.
Jika satu jaringan saja mampu menggerakkan sejumlah WBP sebagai operator, publik patut mempertanyakan kemungkinan adanya jaringan lain yang belum terungkap.
Temuan ini seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan otoritas pemasyarakatan. Lapas sejatinya berfungsi sebagai tempat pembinaan dan pemutusan mata rantai kejahatan, bukan justru diduga menjadi pusat kendali peredaran narkoba.
Baca Juga: Gebrakan Komjen Suyudi, BNN Lumpuhkan 11 Jaringan Narkoba dalam 18 Hari
Seorang warga lainnya menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Jika benar narapidana masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas menggunakan handphone, ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi ancaman serius bagi sistem hukum dan keamanan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Lapas Kelas IIA Cilegon serta aparat penegak hukum terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • dan Berpihak pada Kebenaran Publik



















