SERANG | Portalinformasinusantara.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Banten, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kuat adanya praktik pengendalian peredaran narkotika jenis sabu dari dalam lingkungan lapas.
Dugaan tersebut mencuat pada Senin (23/03/2026), ketika seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika berinisial HI diduga mengendalikan jaringan peredaran sabu menggunakan alat komunikasi ilegal berupa telepon genggam dari dalam lapas.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, HI diduga masih aktif berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor ponsel (+6285643836400), meskipun berstatus sebagai narapidana. Aktivitas komunikasi tersebut diduga digunakan untuk mengatur transaksi narkotika, baik di dalam lapas maupun di luar, khususnya di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Sat Resnarkoba Polres Lebak Tangkap Warga Cibeber, 20 Paket Sabu Diamankan
Dugaan ini semakin menguat seiring meningkatnya laporan masyarakat terkait maraknya kembali peredaran sabu di wilayah Rangkasbitung dengan pola transaksi jarak jauh berbasis komunikasi digital.
Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik peredaran sabu tersebut dilakukan melalui sistem pemesanan daring. Pembeli diarahkan untuk melakukan transfer dana melalui Bank Seabank ke rekening Nomor (901263667312) atas nama HI sebesar Rp350.000. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli kemudian menerima instruksi lokasi pengambilan barang melalui pesan WhatsApp.
Modus operandi yang digunakan adalah sistem “tempel”, yakni narkotika disembunyikan di titik-titik tertentu, seperti di bawah batu, dibungkus menyerupai roket, atau diselipkan di sela-sela tembok. Praktik ini diduga melibatkan jaringan di luar lapas, sementara kendali komunikasi dan transaksi dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Jeruji Tak Membungkam, WBP Lapas Cilegon Disebut Kendalikan Jaringan Narkoba
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai dugaan praktik tersebut sangat meresahkan dan mencederai rasa keadilan publik.
“Jika benar seorang WBP bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas menggunakan handphone, ini sangat berbahaya. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan pusat kendali kejahatan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa larangan penggunaan telepon genggam bagi WBP telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
“WBP tidak diperbolehkan memiliki atau menggunakan handphone dalam kondisi apa pun. Jika dugaan ini terbukti, aparat wajib mengusut tuntas, termasuk menindak oknum petugas jika terlibat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Serang maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi. Publik pun mendesak aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Prabowo: Persatuan dan Ketegasan Jadi Senjata Melawan Narkoba dan Kebencian
Dengan adanya dugaan tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya jeratan hukum berlapis, baik terhadap pelaku utama maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selain itu, ketentuan peraturan perundang-undangan secara tegas melarang narapidana memiliki, membawa, atau menggunakan telepon genggam serta alat komunikasi lainnya di dalam lembaga pemasyarakatan. Dugaan pelanggaran ini dinilai serius dan harus ditindaklanjuti secara menyeluruh dan transparan oleh aparat berwenang.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • dan Berpihak pada Kebenaran Publik



















