Example floating
Example floating

Dugaan Percaloan Rekrutmen di PT Nikomas Gemilang, Oknum Pegawai Diduga Tarik Rp7–10 Juta dari Pencari Kerja

Ilustrasi dugaan percaloan rekrutmen kerja di perusahaan manufaktur dengan praktik pungutan Rp7–10 juta dari pencari kerja
Ilustrasi dugaan praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan manufaktur di Kabupaten Serang, Banten, di mana oknum diduga menarik uang Rp7–10 juta dari pencari kerja.
spanduk 120x600

SERANG | Portalinformasinusantara.com — Dugaan praktik percaloan atau perantara ilegal rekrutmen tenaga kerja mencuat di lingkungan perusahaan manufaktur sepatu terbesar di Asia Tenggara, PT Nikomas Gemilang, yang beralamat di Jalan Raya Serang, Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Seorang oknum pegawai berinisial DR diduga merangkap sebagai “broker” tenaga kerja dengan menarik uang jutaan rupiah dari para pencari kerja. Dugaan ini mengemuka setelah hasil penelusuran wartawan selama sepekan terakhir menemukan sedikitnya 11 orang yang mengaku menjadi korban.

logo

Para korban menyatakan telah menyerahkan uang antara Rp7 juta hingga Rp10 juta kepada DR dengan iming-iming dapat membantu meloloskan proses penerimaan kerja di perusahaan tersebut.

Salah seorang calon pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah menyerahkan uang secara langsung kepada terduga. Namun hingga kini, ia belum juga menerima panggilan kerja sebagaimana dijanjikan.

Baca Juga: Distribusi Petasan Diduga Terorganisir, Pengawasan Dipertanyakan

“Saya sudah menyerahkan uang ke DR, tapi sampai sekarang belum juga diterima kerja di PT Nikomas,” ujarnya kepada wartawan.

Pola Dugaan Praktik

Dari keterangan sejumlah korban, modus yang digunakan relatif serupa. DR disebut-sebut mengaku memiliki akses internal dan dapat “mengondisikan” agar nama calon pekerja masuk dalam daftar prioritas rekrutmen. Uang tersebut disebut sebagai “biaya administrasi” atau “uang jaminan masuk kerja”.

Namun, hingga berbulan-bulan setelah pembayaran dilakukan, sebagian korban mengaku tidak pernah dipanggil mengikuti tahapan seleksi resmi. Komunikasi dengan terduga pun disebut semakin sulit.

Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang pada prinsipnya melarang pungutan biaya dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Baca Juga: FWB Ingatkan Pemkab Serang: Jangan Terbitkan Izin PT PWI Sebelum Legalitas dan PSAK 24 Tuntas

Selain itu, apabila terdapat unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Reaksi Organisasi Anti-Korupsi

Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara, Yudistira, mengecam keras dugaan praktik tersebut. Ia menilai, jika benar terjadi, tindakan itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pekerjaan secara adil dan transparan.

“Rekrutmen tenaga kerja harus mengacu pada prinsip transparansi dan tanpa pungutan liar. Jika ada oknum yang memanfaatkan posisi atau kedekatannya untuk menarik uang dari pencari kerja, maka itu harus diusut tuntas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Yudistira.

Baca Juga: Kemendagri Ingatkan Pemerintah Waspada, Harga Bahan Pokok Sudah Naik Jelang Ramadan

Ia mendesak aparat penegak hukum serta Dinas Tenaga Kerja setempat segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Tanggung Jawab Perusahaan

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Nikomas Gemilang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Wartawan telah berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk meminta konfirmasi, namun belum memperoleh respons.

Secara hukum dan tata kelola perusahaan, manajemen memiliki kewajiban memastikan sistem rekrutmen berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik percaloan. Jika terduga benar merupakan bagian dari internal perusahaan, maka kasus ini berpotensi berdampak pada aspek pengawasan dan tata kelola sumber daya manusia.

Baca Juga: Evita Nursanty Soroti Pengadaan Kendaraan Niaga Rp24,66 Triliun, Tekankan Prioritas Industri Otomotif Nasional

Di tengah tingginya angka pencari kerja di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya, praktik percaloan—jika benar terjadi—berpotensi memperparah kerentanan ekonomi masyarakat. Harapan memperoleh pekerjaan justru berubah menjadi beban utang akibat pungutan yang tak kunjung berbuah hasil.

Kasus ini masih dalam tahap penelusuran. Para korban mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Portalinformasinusantara.com akan terus mendalami perkara ini, menelusuri alur dana, relasi internal, serta kemungkinan adanya praktik serupa yang lebih luas di balik dugaan “jual beli” akses kerja di salah satu perusahaan manufaktur terbesar di Banten tersebut.

Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *