SERANG | Portalinformasinusantara.com — Pengembalian lahan seluas 10 hektar dari PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang diklaim sebagai bagian dari Rawa Enang menuai sorotan serius. Langkah tersebut diduga keliru karena lokasi lahan berada dalam Wilayah Sungai Strategis Nasional (WS C3) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pernyataan ini merujuk pada Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri PUPR.
Baca Juga: Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, Gubernur Andra Soni Perkuat TPID Banten Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Pangan
“Pengembalian lahan ini jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut. Jika Rawa Enang masuk kategori wilayah sungai strategis nasional (WS C3), maka kewenangannya berada di tangan pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi,” tegas sumber yang menyampaikan pernyataan tersebut.
Untuk memastikan status kewenangan Rawa Enang, pihaknya menyebut pembuktian dapat dilakukan secara terbuka dan sederhana. “Cukup membuka situs SIP SDA (Sistem Informasi Perizinan Sumber Daya Air) Kementerian PUPR melalui perangkat android, lalu memasukkan titik koordinat Rawa Enang. Hasilnya menunjukkan bahwa lokasi tersebut masuk dalam wilayah sungai strategis nasional (WS C3) yang menjadi kewenangan pusat,” jelasnya.
Berdasarkan hal itu, pengembalian lahan 10 hektar tersebut dinilai tidak tepat apabila diserahkan kepada Pemprov Banten. “Jika memang hendak dikembalikan, seharusnya kepada pemerintah pusat, bukan kepada Pemprov Banten,” ujarnya.
Baca Juga: Transparansi Tak Cukup di Layar Sistem: Menguji Integritas Tender APBD Lebak
Lebih jauh, muncul dugaan adanya motif penyelamatan kebijakan, mengingat pada tahun 2022 Dinas PUPR Provinsi Banten melalui Bidang Sumber Daya Air disebut telah mengalokasikan anggaran untuk pengurusan kelengkapan administrasi Rawa Enang. Dugaan ini bahkan disebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (tipikor).
Pertanyaan krusial pun mencuat: apakah Gubernur Banten mengetahui atau tidak terkait proses pengembalian lahan 10 hektar tersebut?
Sebagai bentuk tanggung jawab publik, pihaknya mengaku telah secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi dan koreksi kepada Dinas PUPR Provinsi Banten, Inspektorat, serta kepada Gubernur Banten atas nama Pemerintah Provinsi Banten.
Baca Juga: Sekda Banten Deden Apriandhi Puji RSUD Banten Raih Zona Integritas, Perkuat Komitmen Anti Korupsi
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan kesiapan untuk dikonfrontir secara terbuka dengan Gubernur Banten berdasarkan data dan fakta hasil investigasi lapangan, pengumpulan dokumen, serta wawancara yang telah dilakukan.
“Komitmen Banten Maju yang adil, merata, dan bebas korupsi harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar slogan,” pungkasnya.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • dan Berpihak pada Kebenaran Publik











