LEBAK | Portalinformasinusantara.com — Sorotan terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Lebak tidak berhenti pada isu dominasi perusahaan dalam tender proyek daerah. Dalam dinamika lanjutan yang berkembang di ruang publik, muncul pertanyaan lebih mendasar: apakah sistem digital seperti LPSE dan E-Purchasing benar-benar menjamin keadilan proses, atau sekadar memenuhi aspek administratif formal?
Berdasarkan penelusuran data terbuka LPSE periode 2023–2025, pola dominasi peserta dan pemenang tender yang relatif berulang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Publik menilai bahwa transparansi tidak cukup hanya dengan membuka data secara daring, tetapi harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang objektif dan bebas intervensi.
Dalam konteks inilah, opini publik menguat agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lebak, baik pada tahap prakualifikasi maupun E-Purchasing.
Baca Juga: Ketika Tender Bukan Lagi Soal Kompetensi: Catatan Kritis Pengelolaan APBD Lebak
Yogi Dwi Prabowo, yang turut menyoroti isu ini dalam ruang diskusi publik, menyampaikan pandangannya secara tegas:
“Kita tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi ketika pola yang sama terus berulang dalam sistem tender, publik tentu berhak bertanya. Transparansi itu bukan hanya soal sistem digital, melainkan soal integritas proses dan keberanian membuka ruang kompetisi yang adil.”
Menurut Yogi, sistem pengadaan yang sehat harus memberi kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha yang memenuhi syarat. Jika ruang kompetisi terasa menyempit dan hanya diisi oleh nama-nama yang berulang, maka evaluasi menjadi kebutuhan, bukan pilihan.
Baca Juga: Bank BNI,Tbk Lelang Objek Blokir KPK RI, Pemenang Lelang Mengadu ke Kapolda Metro Jaya
“APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus dipastikan kembali kepada kepentingan masyarakat, bukan terjebak dalam lingkaran yang itu-itu saja. Evaluasi bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk memperbaiki,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperkuat posisi tulisan ini sebagai catatan opini, bukan tudingan hukum. Kritik diarahkan pada sistem dan tata kelola, bukan pada individu atau lembaga tertentu.
Secara prinsip, reformasi pengadaan barang dan jasa pemerintah lahir untuk menciptakan efisiensi, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang sehat. Namun dalam praktiknya, sistem yang baik sekalipun tetap membutuhkan integritas pelaksana dan pengawasan yang konsisten.
Baca Juga: Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, Gubernur Andra Soni Perkuat TPID Banten Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Pangan
Jika benar terdapat hambatan struktural yang membuat pelaku usaha baru atau dari luar daerah sulit bersaing, maka hal tersebut perlu dibenahi melalui audit menyeluruh, pembenahan regulasi teknis, serta penguatan fungsi pengawasan DPRD dan aparat pengawas internal pemerintah.
Opini ini berpijak pada satu prinsip sederhana: anggaran daerah harus berpihak pada kepentingan publik secara luas. Evaluasi terhadap sistem tender bukan bentuk perlawanan terhadap pembangunan, melainkan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi.
Transparansi yang sejati bukan hanya terlihat di layar monitor LPSE, tetapi tercermin dalam proses yang adil, hasil yang kompetitif, dan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Lebak.
Redaksi | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • dan Berpihak pada Kebenaran Publik















