BANTEN | Portalinformasinusantara.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi pengelolaan pajak daerah guna memperkuat tata kelola dan mencegah kebocoran pendapatan. Rapat tersebut menitikberatkan pada penyamaan persepsi antara Pemprov Banten, KPK, serta pemerintah kabupaten dan kota terkait pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta opsen pajak.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Lantai 3 Inspektorat Provinsi Banten, Kamis (5/2/2026), dihadiri oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama, serta para pemangku kepentingan terkait.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai potensi pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan sektor pertambangan. Pemahaman ini dinilai penting bagi daerah-daerah yang memiliki aktivitas tambang, seperti Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang.
Baca Juga: Menuju Birokrasi Bersih, Lapas Cilegon Tegaskan Komitmen WBK–WBBM
“Kita diberikan pemahaman agar aktivitas pertambangan tidak justru menjadi beban daerah. Jangan sampai anggaran daerah lebih besar untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat pertambangan, sementara pendapatan dari sektor tersebut tidak signifikan,” ujar Deden.
Deden juga mengungkapkan bahwa KPK memberikan sejumlah rekomendasi strategis, mulai dari penyesuaian tarif pajak, peningkatan pengawasan, hingga penegakan disiplin terhadap pelaku usaha pertambangan. Menurutnya, sektor pertambangan sangat rentan terhadap penyalahgunaan, termasuk pada perusahaan yang telah mengantongi izin resmi.
Baca Juga: Pemprov Banten Perkuat Peran Ormas Lewat Program Pembinaan dan Pemberdayaan Tahun Anggaran 2026
“Contohnya, izin hanya diberikan untuk luasan lima hektare, namun dalam praktiknya berkembang menjadi enam atau tujuh hektare. Atau izin untuk batu andesit, tetapi kenyataannya menambang jenis lain,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Korsup Wilayah II KPK, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama, menyampaikan bahwa Provinsi Banten memiliki potensi besar dalam pendapatan daerah, khususnya dari sektor mineral bukan logam. Oleh karena itu, penguatan tata kelola pajak MBLB menjadi langkah krusial guna mencegah kebocoran anggaran.
Ia menekankan bahwa rapat koordinasi ini juga bertujuan mendorong kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban perpajakan serta tanggung jawab pengelolaan lingkungan. Menurutnya, dampak pertambangan yang tidak terkendali dapat membebani pemerintah daerah, terutama dari sisi kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana.
Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mulyadi Jayabaya Raih Anugerah INDOPOSCO
“Kami mendorong agar pertemuan ini menjadi sarana edukasi dan pencegahan. Para pelaku usaha tambang harus mematuhi aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak negatif. Selain itu, perlu ada penyesuaian terhadap pendapatan, karena MBLB merupakan bagian penting dari sumber pendapatan daerah, baik melalui pajak maupun distribusi lainnya,” tegas Bahtiar.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan KPK, sekaligus memastikan pengelolaan pajak sektor pertambangan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Editor | Portalinformasinusantara.com

















