SERANG | Portalinformasinusantara.com — Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Nomor: 100.3.4.1/10394–Dindikbud/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKH negeri maupun swasta se-Provinsi Banten menuai sorotan tajam dari masyarakat, khususnya orang tua siswa dan aktivis pendidikan.
Kebijakan yang mulai disosialisasikan pada Januari 2026 itu diklaim bertujuan meningkatkan disiplin dan prestasi belajar siswa serta meminimalkan dampak negatif perkembangan teknologi informasi. Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghambat proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang saat ini telah banyak bergantung pada sistem dan aplikasi berbasis digital.

Juru Bicara Koalisi Aktivis Maju Anti Korupsi, Ari Cahyadi, menegaskan bahwa hampir seluruh sekolah menengah, khususnya SMA dan SMK, telah mengintegrasikan penggunaan handphone sebagai sarana pendukung pembelajaran. Terlebih di SMK, sejumlah jurusan berbasis teknologi dan digitalisasi membutuhkan perangkat tersebut sebagai media utama pembelajaran.
Baca Juga: LSM Karat Telusuri Jejak Situ Rawa Enang dan Situ Pasar Raut, Klaim Aset Pemprov Banten Dipertanyakan
“Jika penggunaan handphone dibatasi secara ketat, maka proses pembelajaran berbasis sistem dan aplikasi akan terganggu. Guru dan siswa justru akan kesulitan menjalankan KBM yang sudah berjalan selama ini,” ujar Ari kepada Portalinformasinusantara.com, Jumat (30/1/2026).
Selain mengkritisi substansi kebijakan, Ari juga mempertanyakan keabsahan Surat Edaran tersebut. Ia menyoroti tampilan administrasi dokumen yang dinilai tidak lazim, terutama pada bagian tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
“Nama, pangkat, golongan, hingga Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Dinas tidak terlihat jelas karena tertutup tanda tangan. Bahkan tanda tangan itu tampak seperti hasil tempelan, bukan ditandatangani langsung,” tegasnya.
Baca Juga: Peringatan Nurani atas Pemaksaan Kebijakan MBG: Negara Diminta Mengaji Ulang Prioritas Dasar
Menurut Ari, kondisi tersebut menimbulkan keraguan serius terhadap legalitas surat edaran yang telah beredar luas di lingkungan pendidikan. Ia juga menemukan sejumlah kesalahan penulisan huruf dan penggunaan tanda baca dalam dokumen resmi tersebut.
“Ini menunjukkan lemahnya proses penyusunan dan verifikasi. Surat edaran dinas seharusnya disusun dengan cermat, bukan terkesan terburu-buru dan asal jadi,” ungkapnya.
Sebagaimana tertuang dalam surat edaran, Dindikbud Provinsi Banten menetapkan sejumlah ketentuan, di antaranya larangan siswa menggunakan handphone di lingkungan sekolah, larangan guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan handphone saat KBM berlangsung, penyediaan tempat penyimpanan handphone, hingga pemberian sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.
Baca Juga: Pasar Kampung Semi Terendam Banjir, Aktivitas Ekonomi Warga Lumpuh Total
Kebijakan tersebut juga mengatur masa uji coba selama tiga bulan, terhitung mulai Februari hingga April 2026, yang selanjutnya akan dievaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sebelum dinyatakan berlaku efektif secara penuh.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik publik atas substansi kebijakan maupun keabsahan administrasi Surat Edaran tersebut.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kepentingan Publik


















