Rangkasbitung — Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak jenis Toyota Kijang Innova Zenix dengan nomor polisi A 1403 N terlihat terparkir di depan salah satu kafe di kawasan Balong Ranca Lentah, Rangkasbitung, pada Sabtu (17/1/2026). Padahal, hari Sabtu merupakan hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keberadaan kendaraan berpelat merah tersebut memicu pertanyaan publik. Berdasarkan pantauan di lokasi, mobil dinas itu diduga tidak sedang digunakan untuk kepentingan kedinasan dan terlihat dikendarai sepasang muda-mudi tanpa aktivitas maupun atribut resmi pemerintahan.
BACA: Hutan Dijual, Tambang Berjalan: Jejak Alat dan Koordinat di Kawasan Perhutani Bayah
Salah seorang warga sekitar, Acong, menyayangkan penggunaan kendaraan dinas di area nongkrong saat hari libur. Menurutnya, mobil dinas merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan urusan pribadi.
“Waduh, kendaraan plat merah itu seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk nongkrong di kafe. Apalagi ini hari libur, tentu menimbulkan tanda tanya,” ujar Acong.
BACA: Longsor Terjang Lebak, Jalan Nasional Bayah–Cilograng Sempat Lumpuh
Secara aturan, penggunaan kendaraan dinas telah diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa kendaraan dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa penugasan resmi. Sementara itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 menyebut ASN dilarang menyalahgunakan fasilitas negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan kendaraan dinas tersebut. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan klarifikasi guna mencegah polemik di tengah masyarakat. (red)
editor: Yudistira











