JAKARTA | Portalinformasinusantara.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (judol) berskala nasional dan internasional yang melibatkan praktik illegal access dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai dan aset dengan total nilai Rp 96.777.881.000.
Tumpukan uang sitaan diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/1/2026). Uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 disusun memanjang dalam plastik bening, masing-masing kantong berisi nilai mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar, berdampingan dengan barang bukti digital.
Asal-usul Uang Sitaan
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, uang tersebut berasal dari hasil patroli siber serta pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Tambang Ilegal Memakan Korban, Lansia Dipukuli dan Dibuang di Semak-semak
“Barang bukti uang tunai ini telah mendapatkan penetapan pengadilan, sehingga total nilai yang kami rilis hari ini adalah Rp 96.777.881.000,” ujar Himawan.
Ia merinci, dari pengungkapan situs judi online diperoleh sitaan sebesar Rp 59.126.460.631, sementara dari tiga LHA PPATK terkumpul dana Rp 37.650.717.250.
Awal Pengungkapan 21 Situs Judol
Kasus ini bermula dari patroli siber Dittipidsiber Bareskrim Polri yang menemukan 10 situs judi online. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik kembali mengungkap 11 situs tambahan, sehingga total menjadi 21 situs.
Puluhan situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, judi bola, hingga judi daring lainnya. Beberapa situs yang terungkap antara lain SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN. Jaringan ini diketahui beroperasi secara nasional dan internasional.
Aliran Dana dan Perusahaan Fiktif
Penyidik menemukan aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi deposit dan penarikan dana pemain. Selain itu, Bareskrim mengungkap 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian.
“Sebanyak 15 perusahaan digunakan sebagai layering pertama melalui metode QRIS, sementara dua perusahaan lainnya aktif menampung dana hasil judi online,” jelas Himawan.
Baca Juga: Hutan Dijual, Tambang Berjalan: Jejak Alat dan Koordinat di Kawasan Perhutani Bayah
Perusahaan tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
Lima Tersangka dan Satu Buron
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45), serta satu orang berinisial FI sebagai daftar pencarian orang (DPO).
- MNF ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (2 Desember 2025), berperan sebagai Direktur PT STS.
- MR dan QF ditangkap di Jakarta Selatan (5 Desember 2025), berperan dalam pembuatan dokumen palsu pendirian perusahaan dan pembukaan rekening.
- AL ditangkap di Bogor (5 Desember 2025), mengumpulkan data kependudukan untuk pendirian perusahaan fiktif.
- WK ditangkap di Surabaya (25 Desember 2025), menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri bidang perjudian online.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU TPPU, hingga pasal perjudian dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Editor | Portalinformasinusantara.com

















