JAKARTA | Portalinformasinusantara.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia tidak menghendaki kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Ia menilai wacana tersebut berpotensi menjadi kemunduran demokrasi dan dapat melemahkan kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya.
Mahfud merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda waktu sekitar 2,5 tahun. Dalam jeda tersebut, muncul wacana agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Picu 12 Titik Banjir di Serang, Ribuan Warga Terdampak
“Kalau ini dibongkar, bisakah sekarang kembali saja tidak usah pilkada langsung? Kita tidak menginginkan itu terjadi. Mungkin itu akan terjadi kemunduran demokrasi,” kata Mahfud dalam video di kanal Mahfud MD Official, Sabtu (3/1/2026).
Mahfud menjelaskan, pemilihan kepala daerah secara tidak langsung memang tidak dilarang konstitusi. Putusan MK hanya memisahkan pemilu nasional dan lokal, sementara mekanisme pemilihannya diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
“Karena Anda sudah memilih langsung, ini caranya. Tapi kalau Anda kembali ke tidak langsung, itu tidak dilarang. Tinggal pilihan politik kita,” ujarnya.
Baca Juga: KUHP–KUHAP Baru Berlaku, LBH Jakarta Ingatkan Ancaman Pembungkaman Kritik Publik
Meski demikian, Mahfud mengingatkan bahwa perubahan mekanisme tersebut dapat memicu dinamika politik yang tidak sederhana, terutama jika tidak disikapi secara dewasa oleh elite politik. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya segera memulai persiapan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada agar perdebatan mengenai mekanisme pemilihan memiliki ruang dan waktu yang cukup.
“Sehingga nanti pada saat pembahasan, kita semua sudah siap,” tegasnya.
Wacana Pilkada via DPRD Menghangat
Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali menguat setelah Partai Gerindra menyatakan dukungannya. Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, menyebut mekanisme tersebut dinilai lebih efisien dari sisi anggaran, penjaringan kandidat, mekanisme pelaksanaan, serta ongkos politik.
Baca Juga: Menkeu Tunggu Arah Ekonomi, Kepastian Kenaikan Gaji ASN 2026 Diputuskan Triwulan II
Menurut Sugiono, pilkada lewat DPRD dapat memangkas biaya politik yang selama ini dinilai tinggi dalam pilkada langsung.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

















