JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026, berpotensi serius mempersempit kebebasan sipil dan membungkam kritik publik.
KUHP Baru disahkan pada 2 Januari 2023, sementara KUHAP Baru disepakati DPR RI dan Pemerintah pada November 2025. Keduanya mulai berlaku bersamaan pada awal 2026. KUHP mengatur pidana materiil—yakni perbuatan yang dilarang beserta sanksinya—sedangkan KUHAP mengatur pidana formil, yakni tata cara penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
“Meskipun menuai kritik besar dalam proses pembahasan dan pengesahannya, kedua undang-undang ini tetap diberlakukan. Keduanya disinyalir berkontribusi memperburuk kebebasan sipil di Indonesia,” ujar Daniel, dikutip dari laman LBH Jakarta, Senin (29/12/2025).
Baca Juga: Lonjakan Laporan Gratifikasi, KPK Catat Rp16,40 Miliar Sepanjang 2025
Pasal Penghinaan Negara Dinilai Bermasalah
Daniel membeberkan sejumlah pasal yang dinilai problematik. Pasal 240 KUHP Baru mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II. Ayat (2) pasal tersebut menaikkan ancaman menjadi 3 tahun penjara atau denda kategori IV bila penghinaan berakibat kerusuhan.
Selain itu, Pasal 241 ayat (1) mengatur penghinaan melalui tulisan atau gambar berbasis teknologi informasi dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda kategori IV. Ayat (2) menaikkan ancaman menjadi 4 tahun penjara atau denda kategori IV bila berujung kerusuhan.
“Keduanya merupakan delik aduan, hanya dapat diproses berdasarkan aduan tertulis pimpinan pemerintah atau lembaga negara,” tegas Daniel.
Baca Juga: Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi PT DABN Probolinggo, Telusuri Dalang dan Aliran Dana
Ia menilai, dalam perspektif hak asasi manusia, delik penghinaan hanya dapat dibenarkan bila menyasar manusia, bukan lembaga. Menurutnya, pasal-pasal ini memberi perlakuan istimewa kepada pejabat negara dan berpotensi bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Daniel juga mengingatkan potensi hukum digunakan sebagai alat kontrol sosial politik, bukan sebagai instrumen pembatas kekuasaan. Ia mencontohkan gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo terkait judul berita yang mengkritisi kebijakan menteri.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Minat Swasta Kelola Lumpur Banjir Aceh, Pemerintah Dorong Percepatan Normalisasi Sungai
Potensi Penahanan, Penggeledahan, hingga Pemblokiran
Daniel menyoroti Pasal 100 KUHAP Baru yang memungkinkan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, serta membuka peluang penahanan terhadap perkara Pasal 240 ayat (2) dan Pasal 241 ayat (2) KUHP.“Artinya, pihak yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara—baik lisan maupun tulisan—dan berakibat kerusuhan dapat ditahan,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi Pasal 113 KUHAP Baru yang memungkinkan penggeledahan tanpa izin pengadilan dalam “situasi berdasarkan penilaian penyidik”, serta Pasal 1 angka 37 dan Pasal 140 KUHAP Baru yang membuka ruang pemblokiran akun platform daring tanpa izin pengadilan dalam kondisi mendesak berdasarkan penilaian penyidik.
Menurut Daniel, ketentuan tersebut memberi diskresi luas kepada aparat untuk membuka data pribadi dalam dokumen elektronik dan memblokir akses daring tanpa kontrol peradilan yang memadai.
Baca Juga: Menkeu Tunggu Arah Ekonomi, Kepastian Kenaikan Gaji ASN 2026 Diputuskan Triwulan II
Ancaman Self-Censorship
Daniel memperingatkan, kombinasi KUHP–KUHAP Baru berpotensi memicu ketakutan publik dan mendorong self-censorship.“Dampaknya, masyarakat bisa enggan mengkritik dan membatasi diri dalam menyampaikan pendapat. Ini efektif membungkam kritik publik dan oposisi,” tegasnya.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

















