JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang tersebut akan mulai berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026, menandai babak baru reformasi sistem hukum pidana nasional.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat ditemui di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
“Ya, undang-undang tersebut sudah ditandatangani Presiden,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menegaskan bahwa penandatanganan dilakukan pada Desember 2025, dan pemerintah memastikan KUHAP baru akan diterapkan serentak dengan KUHP baru pada awal tahun 2026.
Baca Juga: Koramil 0315/Bayah Bersama PT Cemindo Gemilang Tbk Gelar Khitanan Massal di Kecamatan Bayah
“Iya dong, diterapkan bersamaan dengan KUHP,” tegasnya.
Pemerintah Siapkan Enam Aturan Turunan
Sebagai bagian dari persiapan implementasi, Kementerian Hukum dan HAM saat ini tengah merampungkan enam peraturan pelaksanaan yang menjadi landasan teknis pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penerapan KUHP dan KUHAP baru antara Polri dan Kejaksaan RI di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: Mutasi Nasional Kejagung Akhir 2025: 68 Pejabat Diganti, Dominasi Rotasi Kepala Kejaksaan Negeri
“Kami pemerintah telah menyiapkan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP,” ujar Edward.
Menurut Edward, peraturan turunan tersebut meliputi:
- Peraturan Pemerintah (PP) Pelaksanaan KUHP,
- PP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, dan
- Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
Baca Juga: Prabowo Minta Jaksa Tegas Sikat Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan
Ia menyebutkan, sebagian besar aturan tersebut telah melalui proses harmonisasi.
“Dua di antaranya sudah harmonisasi, dan PP Pelaksanaan KUHP akan kami bahas tuntas,” katanya.
Target Berlaku Sebelum Januari 2026
Pemerintah menargetkan seluruh peraturan pelaksana rampung sebelum awal 2026, agar tidak terjadi kekosongan hukum saat KUHP dan KUHAP baru mulai diterapkan.
“Sehingga sebelum 2 Januari 2026, enam Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP sudah dapat diberlakukan bersamaan,” pungkas Edward.
Baca Juga: Presiden Prabowo Gelar Dialog Dua Jam dengan Kepala Daerah Papua, Tegaskan Percepatan Pembangunan
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara simultan diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan keadilan prosedural, serta mendorong modernisasi sistem peradilan pidana yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia.
Editor | Portalinformasinusantara.com


















