Example floating
Example floating

Menjelang Tahun Baru, Peredaran Miras Kadar Tinggi di Lebak Kian Marak

Aktivis Lebak menyoroti peredaran miras berkadar tinggi di Rangkasbitung
Botol-botol minuman keras berkadar alkohol tinggi diduga beredar bebas di sejumlah titik di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (Gambar: Ilustrasi/PIN)
spanduk 120x600

LEBAK | Portalinformasinusantara.com — Menjelang pergantian tahun, keresahan warga Kabupaten Lebak kian meningkat seiring maraknya peredaran minuman keras (miras) berkadar alkohol tinggi di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya. Miras dengan kadar alkohol di atas 40 persen dilaporkan beredar bebas, mulai dari warung pengecer hingga tempat hiburan malam, nyaris tanpa pengawasan ketat dari aparat berwenang.

Pantauan tim redaksi di sejumlah titik strategis, seperti Terminal Mandala, jalur Bypass Soekarno-Hatta, hingga kawasan terminal lama Rangkasbitung, menunjukkan menjamurnya tempat hiburan bermusik “house”. Dentuman musik keras, pencahayaan temaram, serta botol-botol miras menjadi pemandangan yang mudah ditemui. Alkohol tak lagi menjadi barang tersembunyi, melainkan komoditas yang dengan mudah diakses, termasuk oleh kalangan muda.

logo

“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini sudah masuk kategori pembiaran sistematis,” tegas Sapnudi, aktivis muda Lebak yang aktif dalam kegiatan sosial dan kepemudaan, Sabtu (27/12).

Baca Juga: KPK Terbitkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun, Ini Alasan Penghentian Penyidikan

Perda Ada, Penegakan Dinilai Lemah

Sapnudi menilai masifnya peredaran miras berkadar tinggi di Lebak mencerminkan lemahnya penegakan peraturan daerah (Perda), khususnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak sebagai penegak perda.

“Penjualan dan konsumsi miras berkadar alkohol tinggi jelas diatur dan dibatasi. Namun realitas di lapangan menunjukkan seolah tidak ada aturan yang ditegakkan. Satpol PP terkesan kehilangan taring,” ujarnya.

Secara nasional, pengendalian minuman beralkohol diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol beserta perubahannya, yang secara tegas membatasi peredaran minuman beralkohol golongan C (di atas 20 persen) dan mensyaratkan perizinan khusus.

Baca Juga: MBG 2026 Resmi Dimulai 8 Januari, Dapur dan Distribusi Jadi Fokus Persiapan Nasional

Sementara itu, operasional tempat hiburan malam diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan serta sistem perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Di tingkat daerah, Kabupaten Lebak juga telah memiliki Perda tentang ketertiban umum dan pengendalian miras yang melarang peredaran miras ilegal serta konsumsi di luar tempat berizin. Namun, regulasi tersebut dinilai hanya menjadi teks hukum tanpa implementasi nyata di lapangan.

Jejak Distribusi Diduga Terorganisir

Tak berhenti pada kritik, Sapnudi mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim telah melakukan penelusuran jalur distribusi miras di Lebak. Dari hasil penelusuran tersebut, muncul dugaan adanya distributor besar yang memasok miras ke berbagai wilayah di Kabupaten Lebak.

“Kami menduga kuat pusat distribusinya berada di kawasan Dippo Lewiranji, Kecamatan Rangkasbitung,” ungkapnya.

Baca Juga: Sat Resnarkoba Polres Lebak Tangkap Warga Cibeber, 20 Paket Sabu Diamankan

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, lanjut Sapnudi, distributor utama tersebut diduga dikendalikan oleh seorang bos besar yang disebut berasal dari Kecamatan Sajira dengan inisial YAD. Gudang yang dimiliki disebut-sebut memiliki kapasitas besar dan mampu memasok miras ke berbagai pelosok Lebak.

“Informasi mengenai inisial YAD ini kami peroleh dari hasil penelusuran lapangan dan keterangan warga. Ini bukan asumsi, namun tetap memerlukan pembuktian dari aparat penegak hukum,” tegas Sapnudi.

Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

Sapnudi menekankan bahwa persoalan miras bukan semata pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi muda Lebak.

“Saya sangat prihatin. Jika kondisi ini terus dibiarkan, moral dan mental generasi muda akan rusak. Hampir setiap malam mereka berada di bawah pengaruh alkohol,” katanya.

Baca Juga: Bentrokan Tambang Ilegal Ratatotok Tewaskan Tiga Orang, Polisi Tahan 10 Tersangka

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, khususnya Satpol PP, untuk segera melakukan razia terpadu, menutup jalur distribusi miras ilegal, serta menindak tegas para bandar dan pemasok yang terbukti melanggar hukum.

“Saya mempertanyakan, mengapa penegak perda terlihat tidak berdaya. Negara seolah absen ketika generasi muda Lebak dicekoki alkohol setiap malam,” tandasnya.

Menunggu Tindakan Aparat

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Portalinformasinusantara.com masih berupaya menghubungi pihak Satpol PP Kabupaten Lebak, Pemerintah Kabupaten Lebak, serta aparat penegak hukum terkait untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi atas dugaan maraknya peredaran miras berkadar tinggi tersebut.

Apabila dugaan ini terbukti, maka persoalan miras di Lebak bukan sekadar soal botol dan gelas, melainkan menyangkut rantai distribusi terorganisir, lemahnya pengawasan aparat, serta masa depan generasi muda yang dipertaruhkan di bawah lampu temaram tempat hiburan malam. (Team)

Editor | Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *