JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak menyiapkan stimulus khusus tambahan bagi sektor usaha yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah menilai gelombang PHK yang terjadi tidak dipicu oleh guncangan ekonomi baru, melainkan akibat pelemahan permintaan yang berlangsung cukup lama pada periode sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/12/2025). Ia menjelaskan bahwa kondisi permintaan yang lemah telah berlangsung sejak beberapa bulan pada tahun-tahun sebelumnya dan berlanjut hingga sebagian besar periode awal 2025, sehingga menekan kinerja dunia usaha.
Baca juga: Satgas P2SP Terima 10 Aduan Pelaku Usaha, Menkeu Pastikan Proses Penyelesaian Berjalan
“PHK terjadi ketika demand-nya sangat lemah. Kondisi ini sudah terlihat sejak sembilan hingga sepuluh bulan pertama tahun lalu, bahkan berlanjut dari tahun sebelumnya. Tahun ini, sepuluh bulan pertama juga masih lambat. Itu gambaran ekonomi kita saat itu,” ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, pemerintah saat ini memfokuskan kebijakan pada pemulihan ekonomi secara menyeluruh, khususnya melalui penyesuaian kebijakan fiskal yang diselaraskan dengan arah kebijakan bank sentral. Langkah tersebut bertujuan mengangkat kembali permintaan dan aktivitas ekonomi nasional.
Selain persoalan permintaan, Purbaya juga menyoroti akses pembiayaan sebagai tantangan utama bagi pelaku usaha. Ia menilai keterbatasan modal kerja berpotensi menahan laju pemulihan, meskipun permintaan mulai menunjukkan perbaikan.
Baca Juga: KPK Temukan HP Berisi Chat Terhapus Saat Geledah Kantor Bupati Bekasi Kasus OTT Suap Proyek
“Tanpa dukungan pembiayaan yang memadai, dunia usaha akan kesulitan meningkatkan produksi dan kembali menyerap tenaga kerja,” tegasnya.
Sementara itu, data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang mengalami PHK sepanjang Januari hingga November 2025 mencapai 79.302 orang. Angka tersebut berasal dari berbagai sektor usaha di sejumlah daerah di Indonesia.
Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah PHK tertinggi secara nasional. Jawa Tengah menempati posisi kedua dengan 14.005 pekerja terdampak. Banten berada di posisi ketiga dengan 9.216 pekerja terkena PHK, dengan puncak kasus terjadi pada Januari 2025 sebanyak 2.604 orang.
Sementara itu, Daerah Khusus Jakarta menempati posisi keempat dengan 5.710 pekerja terdampak, dengan angka tertinggi terjadi pada Mei 2025 sebanyak 769 pekerja.
Baca Juga: Kinerja 2025: KPK Lakukan 11 OTT, Bongkar Korupsi di Sektor Strategis
“Pada periode Januari sampai November 2025 terdapat 79.302 orang tenaga kerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan),” demikian keterangan tertulis dalam Satu Data Kemnaker, Senin (22/12/2025).
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik













