LEBAK | Portalinformasinusantara.com — Polemik dugaan klaim penggunaan sparepart original (ori) oleh bengkel AUTO SERVICE 8055 di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, memasuki babak baru. Sengketa antara pihak bengkel dan konsumen mencuat ke ruang publik setelah pertemuan klarifikasi yang disaksikan wartawan serta sejumlah aktivis berujung tanpa titik temu.
Pertemuan tersebut digelar di salah satu kafe di wilayah Kota Rangkasbitung dan menghadirkan dua orang penasihat hukum dari pihak bengkel. Agenda pertemuan dimaksudkan untuk memberikan klarifikasi atas keluhan konsumen berinisial YD, warga Rangkasbitung, yang merasa dirugikan terkait pemasangan sparepart kendaraan.
Dalam pertemuan itu, kuasa hukum AUTO SERVICE 8055 menyampaikan bahwa sejak awal kliennya telah menjelaskan kepada konsumen bahwa tidak seluruh komponen shockbreaker depan yang dipasang merupakan barang original pabrikan.
“Klien kami telah menjelaskan bahwa salah satu komponen yang dipasang memang bukan barang ori,” ujar salah satu kuasa hukum bengkel.
Menurut pihak bengkel, sparepart non-original tersebut memiliki kode tertentu sebagai penanda bahwa komponen tersebut bukan produk ori.
“Ada kode khusus jika memang barang tersebut bukan ori,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh konsumen. YD menegaskan dirinya tidak pernah menerima penjelasan sebagaimana diklaim kuasa hukum bengkel.
YD juga menyoroti Work Order (WO) servis yang diterimanya. Ia menyebut, dalam dokumen resmi bengkel tersebut tidak tercantum keterangan atau kode apa pun yang menunjukkan bahwa salah satu sparepart yang dipasang merupakan barang non-original.
“Kami tidak pernah diberi penjelasan. Di WO yang kami terima juga tidak ada kode atau keterangan bahwa sparepart itu bukan ori,” tegas YD.
Perbedaan keterangan antara kedua belah pihak memicu perdebatan cukup panjang. Wartawan dan aktivis yang hadir mencatat jalannya diskusi berlangsung alot karena masing-masing pihak mempertahankan argumennya.
Mediasi ke Bengkel Berujung Ketegangan
Usai pertemuan, kuasa hukum bengkel mengarahkan agar konsumen melakukan mediasi langsung dengan pemilik bengkel AUTO SERVICE 8055. Konsumen pun mendatangi bengkel bersama wartawan.
Namun, sesampainya di lokasi, konsumen tidak bertemu langsung dengan pemilik bengkel. Ia justru diminta berkomunikasi melalui telepon genggam dengan pemilik bengkel yang diketahui bernama H. CP.
Percakapan dilakukan melalui pengeras suara (loudspeaker) dan terdengar oleh sejumlah pihak di bengkel. Dalam percakapan tersebut, suara pemilik bengkel terdengar dengan nada tinggi.
“Lebih baik kita selesaikan saja di Mabes Polri. Sekarang kalian semua segera pergi dari bengkel saya,” ucap H. CP dengan nada tinggi.
Menanggapi peristiwa itu, YD mengaku heran dan terkejut. Ia menegaskan kedatangannya ke bengkel justru atas arahan kuasa hukum bengkel untuk bermusyawarah.
“Saya datang ke bengkel ini atas arahan lawyer. Tapi yang terjadi, saya hanya dimarahi dan diusir,” ujar YD.
Ia juga memastikan bahwa percakapan tersebut disaksikan langsung oleh wartawan yang hadir karena dilakukan melalui loudspeaker.
Konsumen Pertimbangkan Jalur Hukum
Pasca kejadian tersebut, YD menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia mengaku tengah mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta melayangkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Pemilik bengkelnya sendiri yang menyarankan agar masalah ini dibawa ke Mabes Polri. Saya akan mengikuti jalur hukum yang ada,” kata YD.
Ia menambahkan, langkah hukum selanjutnya akan diambil setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum pribadinya.
Catatan Hukum dan Hak Jawab
Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen. Perbedaan antara klaim lisan, dokumen tertulis, serta bukti transaksi menjadi aspek penting dalam menilai potensi pelanggaran hak konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak AUTO SERVICE 8055 belum menyampaikan klarifikasi tertulis resmi kepada redaksi Portalinformasinusantara.com.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak dan saksi yang hadir, bersifat dugaan, dan bukan merupakan putusan hukum. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak bengkel maupun kuasa hukumnya sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik












