CILEGON | PortalinformasiNusantara.com — Lembaga pemasyarakatan yang seharusnya memutus mata rantai kejahatan justru diduga menjadi bagian dari persoalan serius peredaran narkoba. Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika di Lapas Kelas IIA Cilegon disebut masih aktif mengendalikan transaksi sabu-sabu dari balik jeruji besi.
WBP tersebut dikenal dengan julukan “Pion Tak Pernah Mundur”. Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi Baralak Nusantara, yang bersangkutan diduga menjalankan transaksi narkotika hanya bermodalkan telepon genggam dengan nomor 0852-6559-09484.
Baca Juga: Tim Investigasi Baralak Nusantara Telusuri Dugaan Mudahnya Akses Obat Keras di Rangkasbitung
Modus operandi yang dijalankan terbilang rapi dan sistematis. Calon pembeli menghubungi nomor tersebut, menerima nomor rekening tujuan, melakukan transfer dana, lalu memperoleh peta digital berisi titik lokasi tempat narkotika jenis sabu disimpan untuk diambil.
“Cuma telepon, transfer uang, lalu dikirim map lokasi barang,” ungkap seorang pengguna narkoba asal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang mengaku kerap bertransaksi dengan pengendali dari dalam lapas. Identitas narasumber sengaja disamarkan demi keamanan.
Baca Juga: Prabowo: Persatuan dan Ketegasan Jadi Senjata Melawan Narkoba dan Kebencian
Skema ini mengindikasikan adanya jaringan terstruktur di luar lapas, dengan dugaan kendali utama tetap berada di tangan narapidana. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal lembaga pemasyarakatan, khususnya efektivitas pengendalian alat komunikasi ilegal di dalam sel tahanan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Lapas Kelas IIA Cilegon belum memberikan keterangan resmi. Aparat penegak hukum juga belum menyampaikan hasil penelusuran terhadap nomor telepon, rekening yang digunakan, maupun dugaan aliran dana hasil kejahatan narkotika yang dikendalikan dari dalam penjara.
Baca Juga: Buruh Kecewa Rumus UMP 2026: Dinilai Abaikan Keadilan dan Kebutuhan Hidup Layak
Redaksi PortalInformasiNusantara.com menilai kasus ini harus diusut secara menyeluruh dan transparan. Jika narapidana masih leluasa mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji, maka fungsi pemasyarakatan patut dipertanyakan. Penjara berpotensi berubah dari tempat pembinaan menjadi ruang operasi kejahatan yang gagal diawasi negara.
Editor | PortalinformasiNusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kepentingan Publik















