Example floating
Example floating

Kepala Dinas ESDM Kalteng Ditangkap: Diduga Terlibat Korupsi Tambang Zirkon Rp 1,3 Triliun

Penyidik Kejati Kalteng menyampaikan konferensi pers mengenai penetapan tersangka korupsi pertambangan zirkon.
Penyidik Kejati Kalimantan Tengah memberikan keterangan pers terkait penetapan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan zirkon, Kamis (11/12/2025). (Foto: PIN)

JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan zirkon yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, hasil rangkaian pemeriksaan intensif yang telah digelar sebelumnya.

logo

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa Vent diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri (PT IM) untuk periode 2020–2025, meski dokumen tersebut tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Evaluasi TKD, Menkeu Purbaya Ungkap Kebocoran Belanja Daerah

“Penyidik menetapkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara,” ujar Hendri pada Kamis (11/12/2025) malam.

Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan, Vent juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut sejak ia bertugas di bidang mineral dan batubara.

Tidak hanya Vent, Kejati Kalteng juga menetapkan HS, Direktur PT IM, sebagai tersangka. HS diduga memalsukan dokumen persyaratan pengajuan RKAB serta melakukan penjualan zirkon secara ilegal di pasar domestik maupun internasional.

“Satu orang lagi berinisial HS yang merupakan Direktur PT IM,” jelas Hendri.

Baca Juga: Jerat Korupsi Berlapis: Ardito Wijaya Diduga Gunakan Fee Proyek untuk Operasional dan Utang Kampanye Pilkada

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa HS memberikan suap kepada sejumlah pegawai ESDM untuk memperlancar proses persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP perusahaannya.

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Adapun Vent Christway disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta
  • Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara HS disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan
  • Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor | Portalinformasinusantara.com
Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *