JAKARTA | Portalinformasinusantara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan telah melalui seluruh proses pembuktian. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dari sisi KPK, kami sudah selesai menjalankan tugas. Dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN ditemukan auditor BPKP dan dilaporkan kepada kami,” ujar Asep melalui pesan singkat, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Ungkap Rasa Syukur
Pernyataan itu disampaikan Asep menanggapi pemberian rehabilitasi yang diterima tiga terdakwa kasus ASDP, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. KPK, kata Asep, menindaklanjuti laporan BPKP melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Asep memastikan seluruh proses telah diuji, termasuk melalui sidang praperadilan. “Gugatan tersangka ditolak majelis hakim. Unsur pasal dan pembuktian sudah diperiksa di persidangan, dan pada 20 November majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada para terdakwa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sidang kasus ASDP berlangsung terbuka tanpa ada intimidasi atau tekanan. “Soal narasi bahwa terdakwa dizalimi, itu hak masyarakat untuk berpendapat. Namun, proses hukum sudah berjalan sesuai mekanisme dan sudah ada keputusan majelis,” katanya.
Baca Juga: KPK Tegaskan Dana Rp300 Miliar Bukan Pinjaman, Melainkan Uang Rampasan Kasus Investasi Fiktif Taspen
Asep menambahkan bahwa tidak ada kekeliruan dalam penerapan regulasi. “Semua proses telah diuji, baik di praperadilan maupun sidang materiil. KPK dinyatakan tidak melanggar undang-undang.”
Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dkk
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani keputusan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, serta dua pejabat lainnya: Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Langkah ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Istana Negara, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: KPK Pastikan Bentuk Kedeputian Intelijen, Langkah Strategis Perkuat Deteksi Dini Korupsi
“Setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari publik, kami meminta komisi hukum melakukan kajian. Dari komunikasi dengan pemerintah, Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” ujar Dasco.
Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta 8,5 tahun penjara.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan: Pejabat Lemah Iman dan Serakah Akan Hancur Bersama Hartanya
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, sebesar Rp1,25 triliun dalam proses akuisisi, tetapi tidak menikmati keuntungan pribadi, sehingga tidak dijatuhi pidana uang pengganti.
Dua pejabat ASDP lainnya, Yusuf Hadi dan Adhi Caksono, juga dinyatakan bersalah dan masing-masing dijatuhi 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Ketiganya dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Editor | Portalinformasinusantara.com
Redaksi: Tegas • Faktual • Tajam • Berpihak pada Kebenaran Publik

















