Example floating
Example floating

Sekjen Baralak Nusantara Bantah Isu Intimidasi: Jangan Giring Opini Publik Tanpa Fakta

Sekretaris Jenderal Baralak Nusantara berdiri di area parkir depan Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, menegaskan sikap organisasi terkait isu viral tuduhan intimidasi.
Sekretaris Jenderal Baralak Nusantara, Hasan Basri, saat berada di depan Kantor Polres Metro Jakarta Selatan. Hasan menegaskan, isu intimidasi yang viral di media sosial tidak berdasar dan Y datang sebagai orang tua, bukan membawa nama organisasi. (Foto: Dok. PortalInformasiNusantara.com)
spanduk 120x600

SERANG | PortalInformasiNusantara.com — Tuduhan adanya tindakan intimidasi oleh oknum LSM Baralak Nusantara terhadap seorang pegawai Baperidda Kabupaten Lebak, yang sempat viral melalui akun TikTok @radja0353 (King Cobra), akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara, Hasan Basri, S.Pd.I.

Hasan menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan. Ia menyatakan, Y—yang disebut dalam unggahan viral itu—tidak bertindak atas nama organisasi Baralak Nusantara, melainkan murni sebagai orang tua dari RU, seorang penyandang disabilitas yang sedang menghadapi persoalan pribadi.

logo
Baca Juga: Yudistira Klarifikasi Isu Intimidasi Pegawai Bappeda Lebak: “Kunjungan Kami Sebagai Orang Tua, Bukan Aktivitas Organisasi”

“Kita harus pisahkan konteksnya. Y datang ke rumah IH bukan sebagai perwakilan organisasi, tetapi sebagai orang tua yang merasa khawatir terhadap anaknya. Jadi tidak ada hubungannya dengan Baralak Nusantara,”
tegas Hasan, yang akrab disapa Acong, Jumat (31/10/2025).

Menurut Hasan, dari keterangan RU sendiri, IH merupakan pegawai Baperidda yang disebut terlibat dalam persoalan yang kini dipersoalkan keluarga. Kekhawatiran itulah, kata dia, yang mendorong Y mendatangi rumah IH untuk meminta klarifikasi secara langsung atas pengakuan anaknya.

Baca Juga: Gubernur Banten Serahkan Kendaraan Operasional untuk SKhN 03 Lebak: Dorong Akses Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus

“Hal ini juga diperkuat dengan rekaman percakapan antara Y dan IH. Dalam rekaman tersebut tidak ada nada intimidatif, tidak ada ancaman. Semuanya berlangsung secara wajar, dalam konteks kekhawatiran seorang ayah terhadap anaknya,”
jelas Acong.

Hasan menegaskan, Baralak Nusantara adalah organisasi yang memiliki mekanisme resmi dan tertib administrasi dalam setiap tindakan atau advokasi publik. Setiap langkah organisasi selalu dilakukan melalui surat resmi dan mengikuti jalur hukum yang sah.

Baca Juga: Presiden Prabowo Maklumi Target 82 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis Belum Tercapai Sepenuhnya

“Baralak Nusantara selalu tertib administrasi. Tidak mungkin anggota kami melakukan tindakan di luar mekanisme organisasi,”
tandasnya.

Lebih lanjut, Acong menyayangkan munculnya narasi dari pihak lain yang justru memperkeruh situasi, termasuk pernyataan organisasi kemahasiswaan KUMALA yang menilai kasus ini tanpa dasar faktual yang kuat.

Baca Juga: Kejati Banten Lantik Pejabat Baru, Fokuskan Penegakan Hukum yang Transparan dan Berkeadilan

“KUMALA itu organisasi akademis. Harusnya bersikap objektif dan intelektual dalam menilai persoalan, bukan ikut menggiring opini publik yang belum tentu benar,”
tegasnya lagi.

Terkait unggahan akun TikTok King Kobra yang menyebut Y sudah menjadi tersangka, Hasan menilai informasi tersebut sebagai fitnah dan bentuk penggiringan opini publik yang tidak bertanggung jawab.

“Pernyataan seperti itu sangat berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta hukum. Jangan karena ingin viral lalu mengorbankan kebenaran,”
kata Acong menambahkan.

Baca Juga: Andra Soni Tegaskan Komitmen Pemerintah Banten terhadap Olahraga Disabilitas

Menutup pernyataannya, Hasan kembali menegaskan bahwa Baralak Nusantara tidak pernah melakukan intimidasi terhadap siapapun. Organisasi ini, katanya, akan terus berpegang pada prinsip hukum, etika sosial, dan profesionalitas organisasi.

“Kami tegaskan sekali lagi, Baralak Nusantara tidak pernah melakukan intimidasi. Y datang ke rumah IH murni sebagai orang tua yang khawatir terhadap kondisi anaknya, bukan membawa nama organisasi,”
pungkas Acong.

Editor | PortalInformasiNusantara.com

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *