JAKARTA | Portalinformasinusantara.com – Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Abdullah Azwar Anas, akhirnya angkat bicara usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam pemeriksaan tersebut, Azwar Anas menegaskan bahwa dirinya hanya memberikan keterangan seputar prosedur pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Perumdam Tirta Kalimaya Terancam Lumpuh, Kebijakan Bupati Lebak Jadi Sorotan
“Saya sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) periode Januari–September 2022 memberi keterangan terkait tahapan/prosedur pengadaan sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (26/9/2025).
Azwar menjelaskan bahwa proses pengadaan barang atau jasa dilakukan langsung oleh masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Diketahui, pemeriksaan terhadap Azwar dilakukan pada Rabu (25/9/2025). Selain dirinya, Kejagung juga memeriksa Roni Dwi Susanto, Kepala LKPP periode 2019–2022.
Baca Juga: Mi Gacoan Rangkasbitung Diduga Langgar Aturan Tata Ruang, DPRD Lebak Diminta Gelar RDP
Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025). Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas status tersangka itu, Nadiem telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025. Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan digelar pekan depan.
Selain Nadiem, Kejagung lebih dahulu menetapkan empat tersangka lainnya, yakni:
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
- Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Baca Juga: Perawat RS Misi Rangkasbitung Gelar Aksi, Protes Jaspel Belum Cair dan Tuntut Kenaikan Gaji
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini terus menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi hingga mantan menteri.
Editor: Yogi Prabowo | PortalInformasiNusantara.com