Example floating
Example floating

Proyek DPUPR Banten Diduga Abaikan K3, Pekerja Terpantau Tanpa Alat Keselamatan

"Pekerja proyek DPUPR Banten di kawasan Banten International Stadium terlihat tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (K3)"
Sejumlah pekerja proyek pembangunan DPUPR Banten, termasuk di kawasan Banten International Stadium, terpantau bekerja tanpa perlengkapan keselamatan kerja sesuai standar K3. ((Foto: Istimewa/PIN)

SERANG | Portalinformasinusantara.com – Sejumlah proyek pembangunan yang digarap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menuai sorotan. Pasalnya, di lapangan ditemukan indikasi kuat pengabaian terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Temuan tersebut terungkap dari hasil pemantauan di beberapa titik proyek pada Selasa (23/9/2025). Beberapa pekerjaan yang disorot antara lain pemagaran dan pemasangan paving block di kawasan Banten International Stadium (BIS), pembangunan irigasi Cipari–Cihuni, serta pembangunan Jembatan Baros–Petir yang menelan anggaran hingga puluhan miliar rupiah.

logo
Baca Juga: FPK: Kebijakan Bupati Lebak Dinilai Keliru, Perumdam Tirta Kalimaya Terancam Lumpuh, Hasil Seleksi Direktur Tidak Ditindaklanjuti

Dari pantauan langsung, banyak pekerja yang tetap beraktivitas tanpa menggunakan perlengkapan K3, meski pekerjaan mereka termasuk kategori berisiko tinggi. Padahal, aturan mengenai penerapan K3 telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta diperkuat dengan regulasi dari Kementerian PUPR dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Tujuan utama K3 sendiri adalah memastikan keselamatan tenaga kerja, mencegah kecelakaan, serta meminimalisasi potensi risiko fatal di lokasi pekerjaan.

Baca Juga: Gubernur Banten Lantik 22 PNS dan Dua Dokter Spesialis di RSUD

Namun, upaya media untuk meliput langsung ke dalam area proyek BIS sempat mendapat hambatan. Seorang petugas pengamanan (pamdal) melarang wartawan masuk dengan alasan belum ada izin dari dinas terkait.

Meski demikian, pejabat DPUPR Banten, Gia, menyatakan wartawan tetap diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi pamdal dan menggunakan perlengkapan K3.

“Kami tidak melarang, hanya prosedur saja. Kalau mau masuk area pekerjaan harus didampingi dan menggunakan K3,” ujar Gia.

Baca Juga: Polemik Mi Gacoan di Rangkasbitung, Baralak Nusantara Desak DPRD Lebak Gelar RDP

Ironisnya, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya. Para pekerja proyek terlihat sama sekali tidak dilengkapi perlengkapan K3. Kondisi ini dianggap memprihatinkan karena berpotensi memicu kecelakaan kerja.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak DPUPR Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait temuan awak media, termasuk bukti foto yang berhasil diambil di lokasi proyek.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *