JAKARTA | Portalinformasinusantara.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri sebagai langkah memperbaiki institusi kepolisian dari dalam. Tim ini beranggotakan 52 perwira, terdiri dari 47 jenderal bintang satu hingga empat, serta 5 perwira menengah.
Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor: Sprin/2749/IX/TUK.2.1./2025 yang ditandatangani pada 17 September 2025. “Untuk melaksanakan tugas sebagai Tim kegiatan Transformasi Reformasi Polri,” tulis Sigit dalam Sprin, dikutip Senin (22/9/2025).
Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Libatkan 52 Pati dan Siap Bersinergi dengan Pemerintah
Dalam surat itu, Kapolri meminta seluruh anggota tim berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar reformasi berjalan lancar. Ia juga menginstruksikan penyusunan rencana kegiatan serta kebutuhan anggaran. “Melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Sigit.
Susunan Tim dan Peran Pimpinan
Dalam daftar, Sigit tercatat sebagai pelindung. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo berperan sebagai penasihat, bersama Irwasum, Kadiv Propam, Kabaharkam, Kabaintelkam, hingga pejabat utama Mabes Polri. Tim dipimpin oleh Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Chryshnanda Dwilaksana.
Usai menghadiri Hari Jadi Korps Lalu Lintas, Sigit menegaskan pembentukan tim internal ini sebagai wujud respons terhadap aspirasi publik. “Polri terus mengikuti perkembangan, apa yang menjadi harapan masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, reformasi akan menyentuh aspek operasional, pengawasan, hingga instrumen kelembagaan. “Sejak awal dalam program transformasi, Polri selalu membuka diri melakukan pembenahan,” kata Sigit.
Baca Juga: KPK Nyatakan Dukung Pembentukan Komite Koordinasi Nasional TPPU Meski Tak Dilibatkan
Ia menambahkan, tim juga akan menampung masukan dari Komite Reformasi Polri bentukan pemerintah, pakar, hingga masyarakat. “Semua akan dikaji agar benar-benar sesuai dengan harapan publik,” imbuhnya.
Berbeda dengan Tim Bentukan Presiden
Meski sama-sama bertujuan memperbaiki institusi, Tim Transformasi Reformasi Polri berbeda dengan Komisi Reformasi Kepolisian yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Kapolri telah memerintahkan timnya bersinergi dengan komite bentukan presiden. “Nantinya akan bekerja bersama Komisi Reformasi Kepolisian serta tokoh nasional, pakar, akademisi, budayawan, hingga lembaga independen,” jelas Trunoyudo.
Baca Juga: Gubernur Banten Lantik 22 PNS dan Dua Dokter Spesialis di RSUD
Menurut dia, kerja tim internal ini disusun secara sistematis agar sejalan dengan harapan Presiden Prabowo untuk mempercepat transformasi Polri.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan agar reformasi melibatkan masyarakat secara luas. “Partisipasi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip kerja, baik konsolidasi internal maupun partisipasi publik,” kata Komisioner Kompolnas, Chairul Anam.
Ia menilai, masyarakat nantinya bisa memberi masukan langsung kepada tim internal maupun Komite Reformasi bentukan pemerintah. “Proses percepatan reformasi bisa berjalan ganda,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Nyatakan Dukung Pembentukan Komite Koordinasi Nasional TPPU Meski Tak Dilibatkan
Sementara itu, Public Virtue Research Institute (PVRI) menilai masih belum jelas bagaimana pemerintah melibatkan publik dalam pembenahan Polri. Ketua Dewan Pengurus PVRI, Usman Hamid, mengingatkan bahwa keterlibatan masyarakat mutlak diperlukan.
Namun, Usman menilai keberadaan tim internal bentukan Kapolri masih menyisakan keraguan. “Karena hanya diisi anggota kepolisian, sulit diharapkan menghasilkan perubahan yang berarti. Apalagi persoalan utama justru berasal dari internal lembaga itu sendiri,” kata dia.