Example floating
Example floating

Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun: KPK Bongkar Permainan Kotor Pejabat Kemenag

KPK Bongkar Permainan Kotor Pejabat Kemenag
Foto: Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Lembaga antirasuah ini tengah membongkar dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Sumber (Liputan6)

Jakarta, Portalinformasinusantara.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam penentuan serta pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024. Kasus ini mengemuka setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait penambahan kuota.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari pejabat Direktorat Jenderal Haji dan Umrah Kemenag, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hingga Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Lembaga antirasuah ini menyoroti mekanisme pengelolaan kuota haji dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Kemenag.

logo

Baca Juga: Kejari Lebak Bongkar Dugaan Korupsi Dana PDAM Rp 15 Miliar, Tiga Orang Ditahan di Lapas Rangkasbitung

Terbaru, KPK mengungkap dugaan praktik ilegal dalam pembagian kuota haji. Agen perjalanan yang enggan menyetorkan sejumlah uang disebut berisiko tidak mendapat jatah kuota haji khusus.

“Itulah tindakan kesewenang-wenangan. Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuotanya bisa tidak kebagian,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025) malam.

Menurut Asep, agen perjalanan memang sangat bergantung pada Kemenag untuk memperoleh kuota khusus. Namun praktik semacam itu jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

KPK kini tengah menelusuri aliran uang serta aset terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk rumah dan kendaraan, yang berpotensi disita. Lembaga tersebut juga mendalami dugaan keterlibatan pejabat Kemenag lain yang ikut bermain dalam penentuan kuota haji 2023–2024.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Prabowo Minta Pembahasan Dikebut

Asep membeberkan bahwa pola permainan para pejabat tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara. Ia juga menyebut adanya peran asosiasi agen perjalanan haji yang melobi Kemenag terkait 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

“Asosiasi ini yang menghubungi oknum pejabat Kemenag untuk mengatur agar kuota khusus menjadi lebih besar,” jelas Asep.

Hasil lobi tersebut berujung pada terbitnya SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M. Namun, aturan ini justru menyimpang dari Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Kapolda Banten dan Kapolres Lebak Tanam Jagung di Cimarga, Dorong Ketahanan Pangan

Kuota tambahan yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, justru dibagi rata 50:50. Dari 20.000 kuota tambahan, sebanyak 10.000 masuk ke kuota khusus, jauh lebih besar dari ketentuan yang seharusnya hanya 1.600.

Asep menyebut, pembagian kuota kepada agen perjalanan tidak ditentukan berdasarkan kemampuan finansial, melainkan sudah dipatok jumlahnya. Setelah itu, agen membayarkan uang melalui asosiasi, yang kemudian diteruskan kepada pejabat Kemenag.

Pejabat Kemenag diduga menerima biaya komitmen per kuota haji berkisar USD 2.600 hingga USD 7.000.

Kasus dugaan korupsi kuota haji resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya KPK meminta keterangan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Baca Juga: Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk, 31 Siswa dan Guru Jadi Korban

KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil perhitungan awal mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR juga menyoroti pembagian kuota tambahan yang dilakukan Kemenag, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Keputusan ini dinilai bertentangan dengan UU 8/2019 yang jelas mengatur porsi kuota, yakni 92 persen reguler dan hanya 8 persen khusus.

PORTAL
Infografis Klaim Polri, Kejagung hingga KPK Tangani Kasus Korupsi di 2024. (Liputan6.com)
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *