Example floating
Example floating

PT. Pancur Gading Diduga Main Kotor: ”Galian Tanpa Izin, Nyawa Warga Jadi Taruhan”

Jejak Hitam Galian Ilegal PT Pancur Gading: Jalan Rusak, Debu, dan Kecelakaan Berulang

Jejak Tambang Diduga Ilegal PT Pancur Gading di Sukamanah: Warga Tergelincir, Hukum Masih Membisu
Pengemudi sepeda motor yang terjatuh akibat ceceran tanah merah di pintu masuk lokasi galian milik PT Pancur Gading di Desa Sukamanah. (Foto: Istimewa)

LEBAK, (PIN) – Hujan deras mengguyur Desa Sukamanah, Rangkasbitung, Lebak. Jalan desa yang siang tadi berdebu, seketika menjelma lintasan licin penuh jebakan maut. Satu lagi pengendara motor tergelincir tepat di tikungan akses keluar truk tanah merah.

“Bukan sekali dua kali,” celetuk seorang warga sambil menolong pengendara yang meringis kesakitan. “Sering, apalagi kalau habis hujan.”

logo

Malam itu, seperti hari-hari sebelumnya, iring-iringan truk bermuatan tanah merah tetap melintas. Bak yang tak ditutup rapat meneteskan tanah ke aspal, membentuk gumpalan licin, menambah daftar panjang kecelakaan.

Bukan sekadar kebetulan, melainkan pola berulang yang—menurut Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak)—berhubungan langsung dengan operasi galian tanah merah yang diduga ilegal milik PT Pancur Gading.

“Temuan itu kami laporkan dalam Laporan Dugaan Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin (Illegal Mining) bertanggal 4 Agustus 2025,” tegas Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, Senin (25/8/25).

Laporan resmi itu ditujukan ke Kapolda Banten. Isinya gamblang: perusahaan beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), tanpa izin lingkungan, bahkan diduga “mengkoordinasikan” oknum agar aktivitas tetap mulus.

Dokumen Baralak menyebut penggalian dilakukan sistematis dengan alat berat dan puluhan truk keluar masuk tiap hari. Warga menuai debu, jalan rusak, hingga ancaman keselamatan.

Baralak tak segan menyebut nama: Parti (Direktur PT Pancur Gading), Martin (tangan kanan), serta dua koordinator lapangan, Ipong dan Belong. Mereka dianggap otak yang menjaga operasi terus berputar.

Lebih tajam lagi, Baralak mengendus adanya “koordinasi” dengan oknum Satpol PP, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, serta dinas terkait. Alih-alih menindak, mereka justru ditengarai menutup mata. Dugaan aliran “upeti” pun menguat.

“Sepertinya pengusaha galian di Sukamanah kebal hukum. Protes warga sering, tapi galian tetap jalan,” sindir Yudistira.

Laporan Baralak tak main-main. Mereka mengacu pada Pasal 158 UU Minerba (menambang tanpa IUP: ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar), Pasal 109 UU PPLH (aktivitas tanpa izin lingkungan), serta Pasal 55–56 KUHP tentang penyertaan.

Ada pula dimensi antikorupsi: UU 28/1999 soal penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Sementara kecelakaan akibat tumpahan tanah merah jadi bukti nyata bahwa ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi soal nyawa.

“Semua sudah terang-benderang dalam lapdu,” ujar Yudistira.

Baralak: Segera Segel, Usut, Tindak

Baralak mendesak Bareskrim Polri turun tangan segera. Tiga langkah cepat ditekankan:

  1. Segel lokasi sambil audit legalitas oleh ESDM dan DLH.
  2. Tertibkan truk: bak wajib ditutup rapat, rute dibersihkan, tonase dibatasi.
  3. Selidiki dugaan tipikor: aliran upeti, pemberi, dan penerima.

Mereka juga meminta pembentukan tim pencari fakta lintas institusi, agar temuan tak berhenti jadi arsip di meja pejabat.

Redaksi berupaya meminta konfirmasi ke pihak PT Pancur Gading, Direktur Parti, Martin, serta dua nama lapangan Ipong dan Belong, juga ke Satpol PP dan dinas teknis. Namun hingga berita ini ditayangkan, tak ada satu pun respon yang diberikan.

Lebih dari Sekadar Tanah Merah

Kasus Sukamanah bukan hanya tentang tanah yang dikorek, tapi tentang relasi kuasa: pengusaha, oknum aparat, dan rakyat kecil yang saban hari bertaruh nyawa di jalan licin.

Hukum, lagi-lagi, tampak hanya catatan mati. Yang dibutuhkan hanyalah satu hal: kemauan politik untuk menegakkannya.

Sampai itu terjadi, jalanan di Sukamanah akan tetap merah—bukan karena matahari terbenam, melainkan oleh tanah dan darah yang tercecer.

Catatan Redaksi: Berita ini dipublis  bertumpu pada dokumen laporan resmi Baralak Nusantara bertanggal 4 Agustus 2025 yang telah kami telaah, termasuk ringkasan temuan lapangan, rujukan pasal, dan permohonan penindakan. Redaksi menggarisbawahi asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang disebut.(**/).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *