Jakarta, 19 Agustus 2025 — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyidik sejumlah perkara tambang ilegal di berbagai provinsi. Penyidikan dilakukan secara paralel setelah sebelumnya aparat mengungkap kasus pertambangan ilegal di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah yang telah menyeret beberapa tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan penyidikan mencakup sejumlah daerah strategis.
BACA: Kejagung Perintahkan Seluruh Kajari Bertindak Tegas Terhadap Tambang Ilegal
Di Gorontalo ada tambang batu galena atau batu hitam, dan di Maluku Utara tambang nikel. Kami juga menyidik tambang batu bara di Kalimantan Timur, tambang nikel di Sulawesi Tengah, hingga tambang batu dan pasir di Jawa Tengah serta Jawa Timur,” ujar Nunung, Senin (18/8/2025).
BACA: Kematian Tragis Penambang Ilegal di Kawasan Perhutani Cihara: Kelalaian atau Pembiaran Terstruktur ?
Nunung menambahkan, masih ada beberapa lokasi tambang lain yang sedang diselidiki namun belum bisa dipublikasikan lebih jauh.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemanfaatan hasil tambang ilegal di Kalimantan Tengah. Perusahaan yang dipimpin Marcel diketahui membeli bahan baku zirkon dari lokasi tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
BACA: Pembiaran Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan Perhutani: Cermin Gagalnya Pengawasan Pemkab Lebak
“Pelanggaran perusahaan adalah membeli bahan baku zirkon yang tidak berasal dari IUP,” jelas Nunung.
Zirkon merupakan mineral yang banyak digunakan untuk kebutuhan industri hingga bahan perhiasan. Marcel ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2025 dan telah menjalani pemeriksaan. Meski demikian, Bareskrim belum membeberkan detail mengenai pihak lain yang diduga turut terlibat.
Kasus tambang ilegal ini mendapat sorotan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025), Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin.
Menurutnya, terdapat 1.063 tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
“Saya beri peringatan, baik jenderal dari TNI, jenderal dari Polri, maupun mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo.
Komitmen Penegakan Hukum
Langkah Bareskrim Polri ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, sekaligus mengancam keberlangsungan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Edior: Yudistira
















