Example floating
Example floating

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Penyidikan, Solmet dan Peradi Bersatu Diperiksa Sebagai Saksi

689043d7bd6bb e1754298259575
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan, menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, Senin (4/8/2025). Sumber (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

JAKARTA, (PIN)Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo, Senin (4/8/2025).

Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.24 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, kedatangan mereka turut diiringi sejumlah orang yang membawa poster bergambar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.

logo

Baca Juga: Menjelang HUT Ke-80 RI, Bakesbangpol dan FKP Lebak Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih kepada Warga

Salah satu poster bergambar Roy Suryo bertuliskan kalimat bernada sindiran, “Woi… Raja panci balikin dong 3.226 barang milik negara yang kau embat sejak 2014”.

“Hari ini kami datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan kesaksian terkait indikasi tindak pidana penghasutan,” ujar Silfester kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan. Hal senada disampaikan oleh Ade Darmawan yang turut diperiksa dalam kapasitas serupa.

Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik Subdirektorat Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menggelar gelar perkara pada Kamis (10/7/2025). Saat ini, setidaknya terdapat enam laporan polisi yang ditangani, termasuk laporan dari Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Jokowi berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Sementara lima laporan lainnya merupakan limpahan dari sejumlah polres yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan.

“Dari lima laporan itu, tiga di antaranya sudah ditemukan unsur dugaan tindak pidana sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan. Dua lainnya sudah dicabut oleh pelapor dan yang bersangkutan tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Ade Ary.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan memproses dua laporan yang sudah dicabut tersebut untuk menentukan kepastian hukumnya.

Laporan Presiden dan Barang Bukti

Presiden Jokowi sebelumnya melaporkan kasus tudingan ijazah palsu tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam kronologi laporan, terdapat lima nama yang disebut, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Namun, status para terlapor saat ini masih dalam tahap penyelidikan karena masih diperlukan pembuktian lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor antara lain satu buah flashdisk berisi 24 tautan video dari platform YouTube dan media sosial X (dahulu Twitter), fotokopi ijazah beserta hasil legalisir, fotokopi sampul skripsi, dan lembar pengesahan skripsi.

Presiden Joko Widodo menjerat kasus ini dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *