Example floating
Example floating

Hasto Mendapat Amnesti, Tom Lembong Memperoleh Abolisi

Berita

file 000000009bf461f984c7fd19d55d570f

Hasto Mendapat Amnesti, Tom Lembong Memperoleh AbolisiDalam Waktu Singkat, DPR Setujui Permintaan Presiden Prabowo

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Keputusan tersebut diklaim untuk kepentingan bangsa dan menjaga keutuhan negara.

logo

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers pada Kamis (31/7/2025) malam, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dua Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 Juli 2025. Masing-masing yakni :

  1. Nomor R43/PRES/07/2025 terkait permintaan persetujuan DPR atas pemberian abolisi bagi Tom Lembong, dan
  2. Nomor 42/PRES/07/2025 tentang amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

“Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi (DPR dan pemerintah). Hasil rapat tersebut, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong. Kedua, pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

Pengumuman ini disampaikan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta. Turut hadir dalam kesempatan itu sejumlah legislator dari Komisi III DPR, serta perwakilan pemerintah seperti Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Latar Belakang Hukum

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016. Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 18 Juli 2025.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 25 Juli 2025. Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku.

Amnesti dan Abolisi : Definisi

Amnesti merupakan penghapusan semua akibat hukum dari suatu tindak pidana.Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang yang perkaranya sedang berjalan, namun tidak menghapus status hukum atas perbuatannya.Usulan dari Kementerian Hukum

Sebelum sampai ke DPR, menurut Supratman, usulan pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom dan Hasto berasal dari Kementerian Hukum dan disampaikan kepada Presiden. Ia menyebut keputusan ini diambil demi kepentingan bangsa dan keutuhan NKRI.

Supratman juga membantah anggapan bahwa keputusan ini merupakan respon terhadap tekanan publik. Sebelumnya, muncul kritik di masyarakat bahwa Tom Lembong tidak memiliki mens rea (niat jahat), dan bahwa kasus Hasto sarat nuansa politik.

“Ini semua murni pertimbangan hukum. Ini demi kepentingan bangsa dan negara. Berpikirnya tentang NKRI. Kedua, untuk merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata Supratman.Lebih lanjut ia menjelaskan, pertimbangan subjektif juga turut diperhitungkan, termasuk prestasi dan kontribusi kedua tokoh tersebut kepada negara.

“Itu yang kami ajukan kepada Bapak Presiden, tentu yang pertimbangan-pertimbangan subyektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan punya prestasi dan kontribusi kepada Republik,” ujarnya.

Kasus Lain yang Dapat Amnesti

Supratman juga menyebut bahwa amnesti diberikan kepada terpidana kasus penghinaan presiden, makar tanpa senjata, dan sejumlah narapidana lanjut usia serta yang mengalami gangguan kejiwaan.

“Ini sudah kami komunikasikan dengan stakeholder yang lain. Ini sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia ini,” ujarnya menambahkan.

Respons Kejaksaan dan KPK

Menanggapi informasi abolisi terhadap Tom Lembong, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi.

“Saya baru tahu, kita kan baru menyatakan upaya hukum banding. Kita akan fokus itu dulu. Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya akan mempelajari informasi mengenai amnesti untuk Hasto.

“Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” katanya saat dikonfirmasi secara terpisah.

Kritik DPR dan Isu Keadilan

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menilai bahwa negara kini sedang menghadapi kegelisahan publik terhadap penegakan hukum, khususnya pada figur publik yang terkesan dikenai proses hukum secara paksa.

“Hukum memang sudah tidak lagi dilakukan untuk mencari kebenaran dan keadilan. Hukum sangat ditentukan di posisi mana kita berada,” ungkap Nasir.

Ia juga menekankan pentingnya mekanisme konstitusional dalam pemberian amnesti dan abolisi, yakni lewat pertimbangan Mahkamah Agung dan persetujuan DPR agar keputusan presiden tidak berdiri sendiri.

“Jika semua sepakat, masuklah barang itu,” tutup Nasir.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *