JAKARTA — Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengonfirmasi bahwa kliennya direncanakan akan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025), menyusul pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Betul, insyaallah jika tidak ada halangan, besok Pak Tom akan dibebaskan,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7/2025).
Zaid menyampaikan bahwa pihak keluarga serta tim kuasa hukum telah bersiap untuk menjemput Tom Lembong pada hari pembebasannya. Namun, proses tersebut masih menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi yang telah disetujui oleh DPR RI.
“Kami dari tim hukum dan keluarga masih menunggu surat dari presiden,” imbuhnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang dapat diberikan setelah memperoleh persetujuan dari DPR. Dengan abolisi tersebut, peristiwa pidana yang menjerat Tom Lembong secara hukum dinyatakan dihapuskan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah mengumumkan bahwa DPR RI menyetujui keputusan Presiden untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta abolisi bagi Tom Lembong.
Untuk diketahui, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat atas kasus korupsi dalam kebijakan impor gula pada periode 2015–2016.
Di sisi lain, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah karena terlibat dalam pendanaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI atas nama Harun Masiku.